Gunungsitoli – Imanuel menyampaikan bahwa Sekda Oimonaha Waruwu telah secara nyata bersalah dan telah menjadi terpidana sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam kasus pelanggaran pidana pemilu pada Pilkada Kota Gunungsitoli Tahun 2024.
Sangar tidak etis seorang Sekda yang seharusnya menjadi teladan masih menjabat hingga sekarang padahal yang bersangkutan telah menjadi terpidana dengan hukuman 2 bulan penjara dan 4 bulan masa percobaan.
Kasus ini merupakan pelanggaran disiplin berat karena Sekda adalah Pejabat ASN tertinggi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Saya juga mengamati Drs.Oimonaha Waruwu sudah tidak efektif menjalan tugasnya,sejak jadi terpidana yang bersangkutan terlihat tidak hadir di kegiatan- kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemko Gunungsitoli, termasuk rapat – rapat di DPRD,Sekda tidak hadir” ujar Imanuel.
Hal ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan, apalagi kedudukannya sebagai Ketua TAPD, kami dengar informasi, Sekda tidak hadir pada rapat-rapat TAPD, termasuk pada rapat dengan Badan Anggaran DPRD mengenai finalisasi RAPBD 2025 Sekda juga tidak hadir. Ini sangat berbahaya, artinya kedepan bila terjadi masalah dalam perencanaan dan penganggaran Sekda lepas tangan dengan alasan tidak hadir di rapat,Ungkap Imanuel.Ziliwu yang juga sebagai ketua DPC Partai Hanura.
(Happy A.Zalukhu)