banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

AD (20) Pelaku Pencabulan Anak di Bitung Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo
114
×

AD (20) Pelaku Pencabulan Anak di Bitung Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BITUNG — Tim Resmob Polres Bitung menangkap AD (20) pelaku terduga kejahatan seksual dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan Bunga (16) nama samarannya, selasa (22/04/2025).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban FYT (36).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Dimana laporan tersebut ibu korban mengungkapkan bahwa anaknya Bunga (16) nama samarannya, tidak pulang sejak Minggu pagi.

Bagian dari komitmen Polres Bitu dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual laporan ibu korban FYT (36) langsung di tindak lanjuti.” Katanya

Setelah dilakukan penyelidikan Seorang pria berinisial AD (20) berhasil diamankan pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kelurahan Winenet Dua Atas, Kecamatan Aertembaga.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tim Kolaborasi Polsek Matuari dan Patroli Presisi Polres Bitung Amankan TKP Tawuran Siswa Antar Sekolah

Dari hasil pemeriksaan, dan pengakuan dari terduga pelaku AD (20) diketahui bahwa dia telah melakukan perbuatan keji terhadap korban.” Ujarnya

Perbuatan keji terjadi sebanyak lima kali dalam waktu kurang dari satu hari di rumah orang tua pelaku di perum korea Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Dan dari hasil pemeriksaan berdasarkan pengakuan terduga pelaku AD (20) dan korban Bunga (16) baru berjalan seminggu mereka pacaran.” Katanya

Menanggapi tentang kasus ini secara tegas Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, mengatakan bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi semua pihak tentang betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual.” Ungkapnya

Baca Juga :  Kapolres Bitung Berikan Bantuan Sembako Kepada Josua Lahama, Anak Yang Masih Sekolah Sambil Kerja Bantu Hidupi Kehidupan Ayahnya Yang Sakit

“Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua korban dalam melapor. Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi anak-anak makin meningkat. Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Terduga pelaku AD (20) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82.” Tambahnya

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H, turut mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak—keluarga, sekolah, hingga lingkungan—dalam menjaga dan mendidik anak-anak.

“Kekerasan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan luka batin mendalam. Kita semua punya peran untuk mendengarkan anak-anak, mendidik mereka mengenal batasan, dan memberikan rasa aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan dalam Penyusunan Dokrenda

Korban akan mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta diarahkan untuk mengikuti program trauma healing bersama psikolog profesional.

Polres Bitung juga menyerukan agar orang tua dan masyarakat terus memperkuat komunikasi dengan anak, mengenalkan nilai-nilai perlindungan diri, dan tidak ragu untuk segera melapor jika ada tanda-tanda kekerasan atau pelecehan.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Mari kita jaga bersama. Jika ada yang mencurigakan, laporkan. Lebih baik mencegah daripada menyesal dan Polres Bitung terus berkomitmen hadir untuk menjaga dan melindungi generasi muda dari segala bentuk kejahatan.” Tutup Kasi Humas Polres

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!