Lebak – Koordinator Jaringan Edukasi dan Advokasi Jejak Pemilu Provinsi Banten Malam Danur mengatakan akan mempelajari beredarnya temuan tentang bukti-bukti transfer Caleg DPRD Lebak kepada oknum panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
“Seandainya cukup bukti, dia akan melaporkan temuan kucuran dana tersebut kepada penyelenggara pemilu ke Kepolisian atau Kejaksaan agar mereka segera diproses.” kata Danur.
“Tentu temuan-temuan bukti transfer yang kita dapat akan dipelajari dan dikumpulkan. Kemudian temuan ini akan kita laporkan ke Kepolisian atau kejaksaaan agar ditindak lanjuti atau diproses. Sehingga ke depan penyelenggara pemilu yaitu KPU dan PPK di Lebak atau Banten tidak gegabah dalam menyalagunakan weweangnya,” kata Danur sebagai Koordinator Jaringan Edukasi dan Advokasi Pemilu (Jejak Pemilu) Provinsi Banten. Selasa (28/5/2024)
Sebelumnya, diberitakan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengaku memiliki bukti tentang oknum Komisioner KPU dan empat (4) orang Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) diduga terima uang ratusan juta rupiah, Musa juga menjelaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan peristiwa tidak profesional tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Ini sangat memperihatinkan dan gawat untuk demokrasi di Indonesia karena telah tercoreng oleh Ketua KPU Lebak dan PPK yang tidak profesional menerima ampau atau Terima suap. Saya memiliki bukti transfer ke PPK dan bentuk ketidak profesionalan penyelenggara pemilu di Lebak, ” kata Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dihubungi lewat sambungan selulernya, Selasa (28/5/2024)
Lebih lanjut, Politisi berlatar belakang ka’bah tersebut juga sempat melaporkan kejadian tentang temuan dilapangan terkait PPK Warunggunung yang diduga melakukan kejahatan penggelembungan suara terhadap partai tertentu di Kabupaten Lebak.
” Ini bentuk ketidak telitian dan pembiaran KPU terhadap laporan temuan masyarakat.” sambungnya.
“Padahal PPK Warunggunung sudah terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik sesuai keputusan Bawaslu Provinsi. Tapi malah anggota PPK berinisial ALM tetap lolos dan aman bekerja sebagai PPK di Warunggunung, ” tegas Musa.
Menurut Musa, pihaknya juga sempat ditanya oleh Ketua KPU Lebak tentang bukti-bukti yang Dia laporkan. Karena menurut pengakuan Musa, KPU akan segera melakukan eksekusi laporan dia seandainya memiliki bukti yang lengkap.
“Ada engga bukti transfer ke oknum PPK Warunggunung berinisial ALM tersebut, kalau ada enak kita bisa langsung eksekusi. Karena ada surat sakti dari oknum pimpinan DPRD Lebak, maka oknum PPK Warunggunung itu tetap lolos, ” beber Musa menirukan suara dari oknum KPU yang diduga melanggar kode etik dan diduga menerima suap.
“Chatingan PPK ada semua di saya, mereka mengakui kejahatanya yang telah dilakukan. Saya serius tidak akan main-main dan akan melaporkan kejadian ini agar di kemudian hari tidak terjadi lagi” tambah Musa.
Musa menjelaskan, bahwa selain Ketua KPU Lebak, dia juga akan melaporkan salah satu komisioner KPU berinisial (D) yang diduga terlibat dalam pungli kepada salah satu caleg DPRD kabupaten Lebak sebesar 400 juta. Kata Musa, kendati uang tersebut sudah ada pengembalian namun dugaan pelanggaran kode etik sebagai komisioner KPUD Lebak telah terjadi.
“Saya memiliki bukti trNsfer melalui rekening orang terdekat (D) dan bukti chating,” tegas Musa dengan penuh keyakinan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke DKPP bisa diterima.
Untuk diketahui, beredar di kalangan whatsap Wartawan beberapa bukti transfer dari rekening BH ke rekening ALM dan AS dengan bermacam-macam keterangan. Selain bukti tranfer, terdapat juga juga kwitansi pembayaran senilai Rp 24.45000 juta rupiah yang diberikan oleh BH.
(Redaksi)