TAPUT – Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja dari kecamatan Siborongborong Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
” Keduanya di tangkap dari Jln. Sadar Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Taput, Senin, ( 15/4/2024) sekitar pukul 19.00 wib.Kedua tersangka yaitu Oktony Gomgom Abram Hutasoit ( 23 ) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25) warga Jln. Sadar, kelurahan Pasar Siborongborong, kecamatan Siborongborong, Taput. ” jelas Baringbing.
Dari tangan kedua tersangka di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar dan 1 (satu) buah topi warna coklat.
Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa kedua nya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di TKP penangkapan.
Atas informasi tersebut, lalu tim sat narkoba melakukan lidik. Pada saat tim tiba di kedei tersebut ternyata uap asap ganja tercium oleh petugas sehingga di lakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Hasil penggeledahan lalu barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit.
Setelah itu keduanya pun di amankan ke polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan keduanya pun mengakui kepemilikan ganja tersebut dan di beli dari Balige dari orang yang tidak di kenal. Mereka dengan penjual ganja tersebut di balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan di beli.
“Atas perbuatan keduaya mereka sudah di tetatpkan tersangka dan sudah di tahan dengan tuduhan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.” tutupnya.
(Togar Pasaribu)