Karo – Awalnya ada salah satu anggota LSM KCBI Kabupaten Karo ” Belta Tarigan “lihat mobil truk lewat lalu mempertanyakan soal adanya lewat truk warna putih yang berderet ada 8 unit dari arah Desa Singa yang bertuliskan kaca depan “REHULINA” disamping pintu tulisan CV Ulina konfirmasi salah satu supir truk itu pada saat berhenti di Simpang Singa.
Lalu ada oknum berbadan tegap ngaku marga sembiring dari Dolok Sanggul menghampiri seorang oknum LSM KCBI Beltasar Tarigan kita yang punya itu apa kira kira masalahnya “tanya marga sembiring , saya belum ada bilang tentang kesalahan belum ada saya bilang pak, cuma konfirmasi aja pak ” Ucap Belta.
Selang beberapa jam kemudian Belta konfirmasi ke Marga Sembiring melalui via telepon karena pada saat ketemu di simpang Singa kurang lengkap pembicaraan sudah diketahui oknum Marga Sembiring itu diduga anggota polisi yang bertugas di Dolok Sanggul tidak mengakui lagi apa kapasitasnya dengan pengangkutan kayu tersebut.”Ket Belta dengan muka kesal dan kecapekan.
Anggota LSM KCBI menyayangkan sekali dengan salah satu oknum Polisi tugas di Dolok Sanggul itu karena sudah menyangkal dan tidak mengakui lagi saat dikonfirmasi sudah diduga kuat beliau memback up pengangkutan kayu diduga tidak jelas “tegas Belta lagi.
Lalu LSM KCBI melaporkan ke Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman SIK.SH.MM melalui via whatsApp dan mengkonfirmasi ke Bupati Karo Cory Sebayang ” khusus lahan yang di peruntukkan pengungsi tertanggal 28 februari 2024″ saat dikonfirmasi LSM melalui via whatsapp 23/03/2024.
Untuk memastikan asal kayu pinus dibawa ke kabanjahe minggu 24/03/2024 LSM KCBI bersama Tim Media terjun ke lokasi dan berjumpa dengan marga sembiring dan langsung konfirmasi yang ngaku mengeluarkan izin dan atas nama saya “ucap HS.
Lalu tim tanya bisa lihat dokumen untuk perimbangan berita agar jangan simpang siur beritanya ke HS gak kubawa pula bang ucapnya lagi,besok sajalah kata HS.Karena keterangan HS penebangan lahan yang beraktifitas itu lahan Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah dengan resmi ada surat kami tapi sampai sekarang resmi mulut mulut saja.
Sebelumnya anggaran untuk pembersihan lahan pengungsi dengan anggaran lebih kurang 6 M sudah terlaksana serta kayu pinus juga di garap lalu di bawa ke kilang Eltar Desa Singa dan ke kilang Simanappang. Sekarang dibuka kembali dengan keterangan ibu Bupati Karo peruntukkannya lahan pengungsi dengan kayu pinus juga di garap dan dibawa ke kilang Suka Dame 1 jalan Kota Cane Kelurahan Lau Cimba.
Namun pada saat di lokasi anggota Lsm Kcbi Belta Tarigan” konfirmasi dengan HS pemilik izin akuannya di TPK di ukur dan dari situ di bayar ke Kementrian (Negara) itupun sebatas omongan saja. Seharusnya kita juga tahu kalau kita berkontribusi ke Negara atau Pemda dengan pakai bukti dengan resmi sesuai 2 yang berlaku “tutup belta
(Amy)