Samosir-Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengambil sumpah dan melantik pejabat dilingkungan Pemkab Samosir, 22/03/2024
di Aula Kantor Bupati Samosir. Marudut Sitinjak yang sebelumnya menjabat Inspektur dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berdasarkan keputusan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2024 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain Marudut, Tommy Naibaho menduduki jabatan Staf Ahli bidang Hukum dan Politik.
Selain pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berdasarkan SK Bupati Samosir Nomor 90 Tahun 2024, Bupati Samosir juga melantik 15 pejabat administrator dan 9 pejabat pengawas. Pejabat Administrator yang dilantik diantaranya,
Pandemuk Sitinjak sebagai Camat Onan Runggu,
Josro Tamba sebagai Camat Sitiotio,
Roberd Sinaga sebagai Camat Palipi,
Andri P. Limbong sebagai Camat Sianjur Mulamula, Ronal Martohap Sinaga sebagai Sekdis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Sihar Limbong sebagai Sekdis Kesbangpol, Jaubat Harianja sebagai Kabag Hukum, Agus Bonar P. Gultom sebagai Kabid Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Irayana Simbolon sebagai Kabid Ketapang pada Dinas Ketapang dan Pertanian, Brosdiana Sinaga sebagai Sekretaris pada Kecamatan Pangururan, Kanur LP. Situmorang sebagai Sekretaris pada Kecamatan Harian, Harry Naibaho sebagai Kabid Lalu lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan, Jonni Sitanggang sebagai Kabid kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Boyke Situmorang sebagai Kabid Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan dan Banuara Sagala sebagai Kabid Pemadam Kebakaran pada SatPol PP.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan pejabat yang baru dilantik untuk segera mengeksekusi program yang sudah ditetapkan, turun langsung ke masyarakat, melihat secara langsung dan memastikan program apakah susah berjalan, karena program yang disusun berdasarkan kondisi lapangan, program dibuat dari hasil dari turun lapangan.
“Selamat bertugas bagi bapak/ibu sekalian yang baru dilantik. Saya berpesan agar selain melaksanakan kewajiban dan mengambil hak, bahwasanya harus dapat memahami tupoksi dan segera beradaptasi dilingkungan kerja masing-masing”, ungkap Vandiko.
Lebih lanjut disampaikan bahwasanya pelantikan pejabat merupakan hal yang lumrah dan biasa dilakukan yang mana dalam pengambilan sumpah jabatan disesuaikan dengan kebutuhan birokrasi di Samosir. Ia menyebutkan periodisasi kepala daerah saat ini bukan periode yang biasa karena normalnya 5 tahun namun pada periode ini termasuk Samosir berjalan 3,5 tahun, sehingga tinggal sekitar 6 bulan waktu efektif. Maka kembali diingatkan, OPD untuk bersinergi demi percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Turun kelapangan dan mengakselerasi program kita dilapangan, tingkatkan sinergi satu sama lain, tingkatkan kinerja dan gunakan kesempatan benar-benar melayani masyarakat. Jadikan nats pelantikan sebagai penghantar dan pengingat dalam bekerja maka bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jabatan hanya titipan, bukan berarti jadi berbangga-bangga justru jadi pengingat bahwa Tuhan memberikan berkat, maka kita kembalikan dengan kinerja yang baik”, kata Vandiko mengakhiri.
Turut hadir, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, Pabung 0210 TU G. Sebayang, Asisten I Tunggul Sinaga, SAB, Kepala BKPSDM Rohani Bakara, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan Pimpinan OPD Kab. Samosir.