Samosir-Bripka Hermanto Pardede, Pejabat Sementara Kanit III SPKT Polres Samosir, berhasil memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di sekitar Bundaran Kota Pangururan, Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, melibatkan PS sebagai pengemudi kendaraan roda dua warga kecamatan ronggurnihuta Kab. Samosirdan DWS sebagai pengemudi kendaraan roda empat warga kisaran kabupaten asahan yang datang ke kabupaten samosir untuk beriwisata.
Dalam ruang mediasi SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. PS mengakui kelalaiannya dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian materil yang dialami oleh DWS.
Pihak PS telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150.000 untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sementara DWS memberikan uang sebesar Rp. 60.000 untuk biaya perobatan PS. Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.
Seni pagi 11 maret 2024, usai serahbterima tugas, Bripka Hermanto Pardede menjelaskan bahwa meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut, namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba (sesama bermarga batak toba) DWS menerima permintaan maaf dari PS. Hal ini menyelesaikan permasalahan secara mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kesuksesan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal (kekeluargaan).