Labuhan batu
Dalam rangka mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan 8 orang pecandu narkoba ke Panti Rehab LRPPN BHAYANGKARA INDONESIA di Medan pada hari Kamis tanggal 18 Januari lalu. Adapun indentitas kedelapan resident tersebut antara lain Irhamna Ritonga, Rizki Ramdani, Josua Dipa Nainggolan, Andre Kurniawan, Najaruddin, Muhammad Rudi, Muhammad Fauzi Harahap, dan Rudi Wijaya Pardosi telah diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Jum’at (19/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, menjelaskan bahwa permintaan rehabilitasi ini diajukan oleh keluarga masing-masing resident. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendukung program rehabilitasi ini sebagai bentuk perhatian terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarganya. Proses rehabilitasi diarahkan sesuai dengan Pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
.
Kasihumas AKP P. Napitupulu juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu memiliki program untuk memfasilitasi rehabilitasi bagi warga atau masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Program ini dilaksanakan dengan menghimbau kepada masyarakat agar keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba direhabilitasi.
“Program rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalahgunaan narkoba dan keluarga korban,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa setelah menjalani proses rehabilitasi, diharapkan para korban penyalahgunaan narkoba dapat kembali ke lingkungan dan keluarganya, memberikan contoh positif untuk teman-temannya agar dapat pulih dari ketergantungan narkoba. Program rehabilitasi ini menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk penyalahgunaan narkoba di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu.