LABURA – Pria berinisial P, warga Gang Nenas, Desa Simpang Marbau, kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan batu Utara diduga masih bebas menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar Narkoba jenis Sabu
Pasalnya, hingga saat ini personil Polres Labuhan belum berhasil meringkus residivis kasus Narkoba itu.
Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ini merasa heran, belakangan ini setiap dilakukan penangkap selalu pembeli, namun sang bandar narkoba sepertinya tidak tersentuh hukum.
“Kita berharap usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas seharusnya melakukan pengembangan dari mana asal barang haram itu di beli tersangka, hingga dengan cepat si pengedar sabu tadi dapat juga diringkus”, sebut warga kepada media ini, Senin (15/1/2024)
.
Sebelumnya, warga Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan batu Utara telah mengeluhkan maraknya peredaran sabu di daerah tersebut. Menurut warga, peredaran sabu sudah sangat meresahkan masyarakat.
Warga juga berharap Satnarkoba Polres Labuhan batu dapat segera menangkap pengedar sabu di wilayah tersebut.