Samosir – Sekretaris Kecamatan Harian bersama Kepala Seksi, Kasubbag dan Pejabat Pelaksana Kantor Kecamatan Harian menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ranperda Provinsi Sumatera Utara tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan oleh Bapak Viktor Silaen, SE, MM selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan kepada masyarakat Desa Se-Kenegerian Partungko Naginjang bertempat di Balairung (Pajak) Baneara Desa Partungkonaginjang, yang dihadiri oleh Kepala Desa Sahat Sinaga ,BPD, Perangkat Desa dan Masyarakat Partungkonaginjang, Desa Hariarapintu dan Desa Hutagalung.
Bapak Viktor Silaen, SE, MM menjelaskan bahwa DPRD mempunyai 3 fungsi yang dikenal dengan trifungsi DPRD, dimana fungsi Pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu dari 3 fungsi dimaksud. Sosialisasi Ranperda merupakan salah satu upaya untuk menginformasikan substansi Ranperda sekaligus menerima masukan dari masyakarat dan seluruh stake holder sehingga Ranperda nantinya dapat diimplementasikan dengan efektif setelah disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah.
Berdasarkan pemaparan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bahwa Ranperda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum terdiri dari 15 BAB dan 29 Pasal dimana ketentuan saksi mengatur sanksi pidana 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) bagi orang/badan yang melakukan pelanggaran ketentuan Perda dimaksud.
Sekertaris Kecamatan Harian Josro Tamba Menambahkan dengan adanya sosialisasi Ini, nantinya Ranperda itu tidak menjadi sebuah hal yang mengejutkan bagi masyarakat, karena sudah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita melakukan sosialisasi ini untuk menerima masukan sekaligus juga pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa adanya kebijakan DPRD dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyusun sebuah regulasi yang mengatur tentang aktifitas kehidupan masyarakat di Sumut terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum.
Sehingga masyarakat nantinya tidak bertanya-tanya lagi, dan barangkali mungkin sudah dapat menerima secara reel nanti setelah Perda ini diundangkan atau disahkan, sehingga Perda ini mempunyai daya laku, dan punya efektifitas di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Josro Tamba yang notabene nya bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir menambahkan bahwa latar belakang pembuatan Ranperda dimaksudkan untuk memelihara ketertiban umum merupakan Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Manusia merupakan makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat.
Sehingga perlu menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan manifestasi dari HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, ujarnya.