Surabaya – Kisah pilu dialami oleh Dini Sera Afrianti alias Andini yang diduga meninggal dunia setelah dianiaya kekasihnya RT di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya.
Dini meninggal dunia pada Rabu (4/10) dini hari setelah keluar dari tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GR) terhadap kekasihnya DSA (29) hingga meninggal dunia.
GR adalah anak dari anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur. Ketua Fraksi PKB di DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sudah mengonfirmasi kepada Edward Tannur.
Pasma menjelaskan semua bermula saat korban DSA bersama tersangka GR sedang makan malam di G-Walk Surabaya, Selasa malam (3/10).
Korban DSA dan GR, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei kurang lebih 5 bulan, sedang makan di daerah G-Walk,” kata Pasma, saat konferensi pers di markasnya, Jumat (6/10).
GR kemudian diundang rekannya ke tempat hiburan malam, Blackhall KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo. Pukul 21.32 WIB, keduanya sampai di lokasi.
“Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan saksi GR datang ke tempat karaoke di room 7 dan bergabung dengan lima rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” ucapnya.
Kemudian pada Rabu, sekira pukul 00.10, Rabu (4/10) dini hari, korban DSA dan GR mengalami cekcok atau pertengkaran di dalam lift, memukul dengan botol minuman. Hal itu juga disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
“Dari keterangan GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk,” ujarnya.
“Dan kemudian setelah duduk, saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” tambahnya.
Sampai di tempat parkiran, kata Pasma, korban DSA keluar dari lift mendahului GR sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian bersandar di samping kiri mobil abu-abu milik GR.
“GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” ucap dia.
Setelah sekuriti datang, GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen di PTC.
Pada pukul 01.15 WIB, sesampainya di apartemen GR memindahkan korban ke kursi roda. Yang mana saat itu kondisi korban sudah dalam keadaan lemas di apartemen pada 4 Oktober. Dalam situasi itu, GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respons,
“Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh pihak rumah sakit. Kemudian pukul 02.30 korban DSA dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi,” katanya.
Polsek Lakarsantri lalu mendapatkan laporan tentang kejadian itu. Pasma menyebut, dari temuan awal, ada sejumlah kejanggalan kejadian kematian DSA.
Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian menindaklanjuti dengan membentuk tim. Jenazah DSA juga diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR lalu ditetapkan jadi tersangka.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Pasma pada awak media.