banner 468x60
Berita

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Avatar photo
2730
×

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Sebarkan artikel ini

​Batam – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggotanya meninjau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif bagi masyarakat.

 

banner 468x60

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.

 

Wamen Ossy berkeliling bersama Ketua Komisi II DPR RI hingga ke loket-loket yang tersedia di Kantah Kota Batam. Di kesempatan itu, ia juga berdialog dengan masyarakat, bertanya mengenai pengalaman terkait layanan pertanahan. Hal ini sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR RI, yakni memastikan keberlangsungan pelayanan pertanahan di lapangan. Turut mendampingi dalam peninjauan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; dan Kepala Kantah Kota Batam, Yudi Hermawan.

Baca Juga :  Polres Asahan Gerebek Perjudian di Komplek Perumahan Graha

 

“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.

 

Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe.

Baca Juga :  Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol M. Yassin Kosasih Hadiri Upacara Operasi Bersama T.A. 2024 Bakamla RI

 

Salah satu warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam yang menerima sertipikat tanahnya kali ini adalah Karimullah (64). Ia bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum lebih kuat.

 

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujar Karimullah usai menerima sertipikat.

 

Konsep pertanahan di Kota Batam ini memiliki aturan tersendiri. Konsep penetapan Kampung Tua di Batam didasarkan pada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Batam selaku pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di mana kedua lembaga ini berkolaborasi menentukan batas wilayah (deliniasi) resmi. Tujuannya, guna melepaskan lahan permukiman sejarah tersebut dari aset BP Batam agar masyarakat bisa memperoleh sertipikat kepemilikan tanah sah dari Kantah Kota Batam.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Laksanakan Pelepasan P3K dan Buka Puasa Bersama

 

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut. (AR/JR)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!