TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Penetapan lokasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi terhadap desa-desa yang memenuhi kriteria pelaksanaan PTSL, termasuk kesiapan administrasi, dukungan pemerintah desa, serta potensi jumlah bidang tanah yang akan didaftarkan. Proses ini dilaksanakan secara cermat dan terukur guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui penetapan lokasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya desa lengkap serta memperluas cakupan pendaftaran tanah di wilayah kabupaten. Program PTSL diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dengan dimulainya tahapan persiapan ini, diharapkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 secara tertib, transparan, dan akuntabel.
(Red)















