banner 468x60
BeritaKab. KupangProv Nusa Tenggara Timur

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Perbarindo NTT untuk Memperkuat Perlindungan Sosial

Avatar photo
2679
×

Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Perbarindo NTT untuk Memperkuat Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

Kupang – Sebagai upaya dalam memperkuat dan memperluas perlindungan sosial di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), BPJS Ketenagakerjaan NTT dan Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) NTT telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Neo Aston, Kota Kupang, pada Jumat (6/2/2026).

 

banner 468x60

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Wawan Burhanuddin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang diamanatkan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh pekerja di NTT – baik sektor formal maupun nonformal – terlindungi secara merata. Pekerja yang dilindungi mencakup pegawai, pengusaha, pedagang kecil, nelayan, petani, dan kelompok lainnya.

 

“Semua punya hak yang sama di mata jaminan sosial sehingga para pekerja dapat bekerja tanpa cemas,” ujar Wawan.

 

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan NTT telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTT dan 22 Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga melihat potensi kerja sama dengan ekosistem Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan koperasi, mengingat banyak masyarakat di NTT yang telah menjadikan berkoperasi sebagai budaya.

Baca Juga :  Jelang Pilkades Serentak Oktober 2023 Mendatang, Polres Toba Laksanakan Pendekatan Dialogis Dengan Warga

 

Wawan juga mengungkapkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti santunan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sampai tamat pendidikan tinggi bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah kemiskinan ekstrem dan berharap melalui sinergi dengan Perbarindo NTT, stigma NTT sebagai provinsi termiskin bisa berubah menjadi provinsi yang produktif, pintar, dan sejahtera.

 

Paparan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT Sylvia R. Peku Djawang mengapresiasi kehadiran BPR dan pengurus koperasi dalam acara tersebut. Menurutnya, koperasi di NTT merupakan lembaga independen dengan kekuatan besar dari anggota dan dana.

Baca Juga :  UPTD Peralatan Dinas PUTR Samosir Telah Melakukan Perbaikan Jalan Di Kecamatan Sianjur Mula-Mula

 

Sylvia menekankan pentingnya pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai rapor pemerintah provinsi. Saat ini, dari 5,6 juta penduduk NTT baru 3,9 juta yang menjadi anggota Jamsostek, dengan program yang paling familiar di masyarakat adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Pada tahun 2025, Pemprov NTT menganggarkan Rp10 miliar untuk melindungi 100.000 pekerja informal (desil 1-4 kemiskinan) dan telah menangani 65 pekerja berisiko. Tahun 2026, pemprovinsi tetap mengalokasikan dana serupa untuk 65.000 pekerja informal meskipun terjadi perampingan APBD.

 

Selain bekerja sama dengan koperasi, pihaknya juga akan menegakkan aturan terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja formal. Sylvia berharap pengurus koperasi dapat menyebarkan informasi tentang perlindungan sosial ini dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2025 dan mendukung peningkatan UCJ NTT.

Baca Juga :  Bank NTT Dorong Akselerasi KPR Sejahtera FLPP, Anto Bilisin Ungkap Progres Dan Target 2026

 

Ketua Perbarindo NTT Robert P. Fanggidae menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DPP Perbarindo dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Sebelumnya, sudah ada 4 BPR di NTT yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Robert mengungkapkan bahwa manfaat perlindungan sosial sudah dirasakan oleh nasabah Bank TLM dan secara pribadi, seperti kasus pekerja rumah tangga yang ahli warisnya menerima santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa anak. Untuk mempercepat proses klaim (maksimal 7 hari), Bank TLM akan memperbaiki persyaratan kredit agar sebagian dokumen klaim sudah tersedia saat akad kredit.

 

Bank TLM juga telah mewajibkan nasabah kredit produktif dan seluruh karyawan untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Robert berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam program ini untuk menekan kemiskinan ekstrem dan menghapus stigma negatif terhadap NTT.

(Kevin)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!