banner 468x60
BeritaDaerahProv. Sulawesi Utara

TNI AL Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 650 Kg Sianida di Pelabuhan Amurang

Avatar photo
104
×

TNI AL Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 650 Kg Sianida di Pelabuhan Amurang

Sebarkan artikel ini

MANADO — Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida melalui jalur laut kembali digagalkan oleh TNI Angkatan Laut.

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama Bea Cukai Sulawesi Utara berhasil mengamankan ratusan kilogram sianida yang diangkut menggunakan Kapal Penumpang KMP. Porodisa dan tiba di Pelabuhan Amurang, Sulawesi Utara.

banner 468x60


Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press conference yang digelar di Joglo Makodaeral VIII, Senin (09/02/20026), oleh Wadan Kodaeral VIII mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Penindakan dilakukan sehari sebelumnya, Minggu (8/2), berdasarkan informasi intelijen terkait pengiriman barang ilegal tanpa dokumen resmi menggunakan truk ekspedisi.

Baca Juga :  Peresmian Monumen Samuel Languyu, Dankodaeral VIII Terima Pengukuhan Warga Adat Sulut

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu unit truk ekspedisi berwarna kuning dengan nomor polisi DL 8250 QA yang dimuat di atas KMP. Porodisa.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan sianida (CN) sebanyak 13 koli dengan berat total sekitar 650 kilogram, serta sejumlah barang lain berupa sparepart industri, perlengkapan perikanan, vitamin ternak, hingga material bangunan. Nilai potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga :  Wakil Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran SH.MH Turun Langsung Evakuasi Korban Bencana Tanah Longsor

Penindakan berawal dari hasil Operasi Intelijen Maritim Tim Gabungan yang memantau pergerakan kapal melalui sistem AIS Sea Vision Kodaeral VIII. Kapal diketahui berlayar dari Pelabuhan Feri Paranaru, Tahuna pada 8 Februari 2026 dan sandar di Pelabuhan Amurang keesokan harinya.

Tim Gabungan kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan intensif di pelabuhan dengan menerapkan prosedur perlakuan khusus.

Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kriminalitas Meningkat, Kapolres Bitung Perintahkan Patroli dan Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Kasus ini dinilai melanggar sejumlah regulasi pelayaran dan pengangkutan barang berbahaya, serta menjadi bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga keamanan laut dan mencegah peredaran barang ilegal yang membahayakan keselamatan serta lingkungan.

Press conference ini turut dihadiri oleh Kakanwil Bea Cukai Sulut, perwakilan Kabinda Sulut, Kepala Kantor Bea Cukai Manado, Kadishubda Provinsi Sulut, Kepala Kantor UPP Kelas II Amurang, serta pejabat utama Kodaeral VIII. (Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!