KUPANG, BN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, telah secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 pada acara Soft Launching NTT Mart, yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT pada Senin (23/12/2025).
Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang dikeluarkan pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi guna memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
“Penyesuaian upah minimum dilakukan dengan menggunakan rentang faktor penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah,” jelas Gubernur Melki.
Pembahasan besaran UMP dilakukan secara komprehensif oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT, yang terdiri dari unsur pekerja/buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, dan perangkat daerah terkait. Mayoritas anggota Dewan merekomendasikan penggunaan alpha 0,7.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, UMP NTT Tahun 2026 naik sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen. Nilai UMP tahun 2025 sebesar Rp2.328.969 meningkat menjadi Rp2.455.898 untuk tahun 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja di seluruh wilayah NTT.
Gubernur Melki menegaskan bahwa UMP bertindak sebagai perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah tersebut.
“UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Dewan Pengupahan untuk melakukan monitoring dan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan UMP 2026, sebagai bagian dari jaring pengaman sosial dan upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di NTT.
(Kevin)















