banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Kantor Pertanahan Tapanuli Utara Dan Pengadilan Agama Tarutung Tandatangani Perjanjian Kerjasama Untuk Percepatan Pelayanan Pertanahan

Avatar photo
3138
×

Kantor Pertanahan Tapanuli Utara Dan Pengadilan Agama Tarutung Tandatangani Perjanjian Kerjasama Untuk Percepatan Pelayanan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

TARUTUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menjalin sinergi baru dengan Pengadilan Agama Tarutung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penyediaan layanan terpadu. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pengurusan pencatatan sita dan eksekusi penetapan ahli waris, yang merupakan bagian penting dalam kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta sertipikasi lainnya sesuai kewenangan yang berlaku. (21/11)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan memperkuat koordinasi antar lembaga dalam meningkatkan efektivitas layanan kepada masyarakat. Melalui integrasi layanan ini, proses administrasi menjadi lebih akurat, dan transparan.

banner 468x60

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, pasti, dan efisien. Dengan adanya mekanisme layanan terpadu bersama Pengadilan Agama Tarutung, masyarakat yang membutuhkan dokumen pendukung seperti penetapan ahli waris atau pencatatan sita kini dapat mengurusnya dengan lebih praktis.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Pemotongan Tumpeng Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang 2025

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tarutung menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum yang berkaitan dengan objek pertanahan dapat berjalan lebih sinkron dan tepat waktu. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang kerap muncul dalam penyelesaian perkara terkait tanah.

Baca Juga :  Eks Karyawan Desak Keadilan, POLA Bitung Siap Kawal Kasus CV Multi Rempah Sulawesi

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mempercepat layanan yang menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pertanahan. Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antar lembaga merupakan kunci dalam mewujudkan layanan publik yang lebih baik, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara dan Pengadilan Agama Tarutung resmi memperkuat sinergi dalam peningkatan kualitas layanan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan percepatan legalisasi aset masyarakat.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!