Tarutung – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan mediasi terkait permintaan pemohon mengenai perselisihan kepemilikan/penguasaan tanah dengan saudara. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan, dengan menghadirkan para pihak yang berselisih.
Proses mediasi dipimpin oleh tim dari Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara. Mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu dan penyelesaian yang adil atas sengketa kepemilikan/penguasaan tanah yang diperselisihkan, sekaligus mendorong tercapainya kesepakatan bersama tanpa harus menempuh jalur hukum.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang dimiliki. Tim mediator kemudian memfasilitasi jalannya dialog agar tercipta suasana kondusif dan terbuka.
“Kami berharap melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan damai yang menguntungkan semua pihak, sehingga tidak perlu sampai berlarut-larut menjadi sengketa hukum,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi, sejalan dengan fungsi BPN sebagai lembaga yang menjembatani dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah pertanahan.
(ZS)