Pangaribuan – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Parsorminan I Kecamatan Pangaribuan. (26/09/225
Saut Halomoan Simarmata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara juga menyampaikan bahwa program ini adalah komitmen Pemerintah Pusat lewat kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
” Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.” ujar Saut Halomoan kepada awak media.
Disampaikannya pula bahwa dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki.
“Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya sebagai agunan untuk permodalan usaha.” sambungnya.
Program PTSL adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Dengan Ini masyarakat agar menjaga baik-baik sertipikat yang telah diterima serta memanfaatkannya dengan bijak. Masyarakat di Desa Parsorminan I Kecamatan Pangaribuan menyambut baik kegiatan ini dengan penuh antusias. Banyak warga merasa lega karena tanah yang selama ini dikuasai akhirnya memiliki kekuatan hukum yang sah melalui sertipikat.
Dengan penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah sekaligus mendukung percepatan terciptanya data pertanahan yang tertib dan terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Utara.
(Zes)