Siborongborong – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Siborong borong I, kecamatan Siborong borong, pada 26 September 2025
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan memiliki kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan, misalnya sebagai agunan untuk permodalan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Kassubag Tata Usaha Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan bahwa program PTSL adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Beliau juga mengimbau masyarakat agar menjaga baik-baik sertipikat yang telah diterima serta memanfaatkannya dengan bijak.
Masyarakat Desa Siborong borong menyambut baik kegiatan ini dengan penuh antusias. Banyak warga merasa lega karena tanah yang selama ini dikuasai akhirnya memiliki kekuatan hukum yang sah melalui sertipikat.
Dengan penyerahan sertipikat PTSL ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah sekaligus mendukung percepatan terciptanya data pertanahan yang tertib dan terintegrasi di Kabupaten Tapanuli Utara.