TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan ekspose perkara pertanahan yang masuk sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi, evaluasi, sekaligus mencari solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan pertanahan yang diajukan oleh masyarakat. (11 September 2025)
Dalam paparannya,Saut Halomoan Simarmata, S.SiT. M.A.P. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menjelaskan bahwa jumlah perkara pertanahan yang masuk selama periode tersebut cukup beragam, mulai dari sengketa batas tanah, tumpang tindih sertipikat, hingga permohonan pembatalan hak atas tanah. Melalui forum ekspose ini, setiap kasus dipetakan secara detail agar dapat ditemukan langkah penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
“Ekspose perkara pertanahan ini menjadi wujud komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mengurangi potensi konflik yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar Saut l, Kepala Kantor Pertanahan.
Kegiatan ekspose ini juga melibatkan jajaran pejabat struktural, tim teknis, serta perwakilan dari pihak-pihak terkait agar penyelesaian perkara dapat dilakukan secara komprehensif. Hasil dari ekspose nantinya akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya ekspose perkara pertanahan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian atas hak tanahnya dan potensi sengketa dapat diminimalisir di masa mendatang.
(ZS)















