banner 468x60
Prov Nusa Tenggara Timur

Pemprov NTT Minta Supir Pick Up Taat Aturan Transportasi

Avatar photo
2162
×

Pemprov NTT Minta Supir Pick Up Taat Aturan Transportasi

Sebarkan artikel ini

Kupang – Pemerintah Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kebijakan penertiban mobil pick up untuk menjaga keselamatan, keteraturan, dan keadilan dalam sistem transportasi umum.

Wakil Gubernur NTT Jony Asadoma menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang mobil pikap beroperasi secara total.

banner 468x60

Namun, ia menekankan bahwa penggunaan pikap sebagai angkutan penumpang secara sembarangan sangat membahayakan keselamatan publik, terutama di jalanan kota yang padat.

“Mobil pick up tidak pernah dilarang oleh pemerintah. Tapi kalau mau angkut barang, silakan ke Oeba. Kalau angkut penumpang, harus ikuti aturan dan masuk ke Terminal Noelbaki. Ini untuk keselamatan bersama,” ujar Asadoma, Senin (14/7).

Baca Juga :  Danrem 161/WS Brigjen TNI Joao Xavier Tinjau Lahan Pertanian Hasil Pompa Hidram Bantuan TNI AD

Asadoma juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bertujuan untuk memberi ruang yang adil bagi angkutan kota (angkot), yang selama ini sudah tunduk pada regulasi resmi dan memiliki izin trayek.

Ia mengingatkan bahwa jika pick up bebas mengambil penumpang dari luar kota tanpa aturan, maka sopir-sopir angkot tidak akan mendapatkan penumpang yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.

“Semua supir punya keluarga yang harus diberi makan. Pemerintah tidak ada niat menyusahkan siapa pun, tapi kami ingin menciptakan keteraturan dan rasa keadilan bagi semua pelaku transportasi,” lanjutnya.

Baca Juga :  346 Siswa SMPN 2 Kupang Dinyatakan Lulus, 100 Persen!

Jika muatan barang ditambah penumpang, potensi kecelakaannya sangat tinggi. Ini yang jadi perhatian pemerintah,” tegas mantan jenderal polisi tersebut.

Peraturan pemuatan angkot umum di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan Undang-Undang LLAJ, yang bertujuan untuk memastikan keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan penumpang.

Dalam pernyataannya, Asadoma menyerukan kepada seluruh masyarakat, terutama para pelaku transportasi, untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 5 Juni 2024, menurutnya, telah dirancang berdasarkan kajian menyeluruh, mencakup aspek keadilan ekonomi, keselamatan, dan ketertiban umum.
“Kami ini satu saudara, baik sopir pick up maupun angkot. Kami ingin semua bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. Tapi semua itu harus dalam koridor aturan. Tanpa aturan, kota bisa kacau, dan yang rugi bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :  Saat Persatuan Istri Prajurit Melakukan Kegiatan Olahraga Bersama, Begini Kata Ny. Sobiri

Pemerintah Provinsi NTT pun kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan rezeki, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, adil dan tertib.

(Kevin)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!