Bitung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023, Kamis (10/07/2025).
Lima dari tujuh tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kota Bitung, masing-masing berinisial BM, ES, HA, IO, dan HS, sementara dua lainnya adalah staf Sekretariat DPRD, yaitu SM dan JM.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Ketujuh orang tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Pelebangan, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kota Bitung.
“Perkara ini kami tangani secara prudent, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Kami tegaskan bahwa proses ini dilakukan tanpa intervensi dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Yadyn.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan pendekatan atau tindakan di luar prosedur hukum untuk menghambat proses penyidikan.
“Dari hasil perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3,3 miliar,” tambahnya.
Yadyn mengungkapkan bahwa dari 12 nama yang diajukan untuk ditahan dalam gelombang pertama, baru 7 orang yang telah dilakukan penahanan. Sementara 5 orang lainnya masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD dan proses penanganannya harus melalui Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada kompromi terhadap korupsi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya nyata memberantas korupsi demi masyarakat Kota Bitung,” tutupnya.
(Ramlan)