BITUNG – Polres Bitung berhasil menangkap TS alias Tio (26), pelaku pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo Bawah, Kecamatan Matuari, pada Senin dini hari, 30 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa korban berinisial RR (33) mengalami 18 luka tusukan di tubuhnya.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat adu mulut sekitar pukul 02.00 WITA setelah keduanya mengonsumsi minuman keras.” Katanya
Pelaku kemudian mengambil tombak dari rumahnya dan kembali ke lokasi untuk menyerang korban secara berulang.
“Tim Patroli Tarsius Presisi segera merespons laporan dan mengamankan pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Bitung sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar AKP Ahmad.
Barang bukti berupa tombak besi dengan gagang kayu sepanjang ±2 meter dan mata tombak sepanjang ±23 cm dengan lebar ±3.1cm turut diamankan.” Lanjutnya
Pelaku kini menjalani proses hukum di unit Reskrim Polres Bitung mempertanggung jawab atas perbuatannya
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal.
Penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.” Pungkasnya
(Ramlan)