TAPUT – Bank BRI Unit Siborongborong diduga melakukan intimidasi kepada nasabahnya, Tohom Lora Manalu dan putrinya Jenny Martha Siahaan mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan itimidasi dari kepala unit Bank BRI Unit Siborongborong. Jenny Martha Siahaan menjelaskan bahwa bermula dari tunggakan pinjaman ibunya Tohom Lora Manalu menunggak 2 bulan.
Kejadiannya pada hari Rabu 30 April 2025, mereka dipanggil oleh pihak BRI unit Siborongborong harus hadir di kantor BRI Unit Siborongborong pukul 19 : 00 Wib, mereka 2 jam menunggu. Pada pukul 21 : 00 Wib, Ratna Rotua Lubis Kepala Unit BRI Siborongborong membentak nasabah dengan nada keras untuk segera melunasi tunggakan 2 bulan cicilan pinjamannya malam itu juga juga.
” Waktu pegawai BRI Ibu Boru Hutasoit suruh datang ke Kantor BRI dikatannya tidak harus bawa uang. Tapi setelah sampai disana kami dipaksa. Sangat kejam cara Ibu Ratna Kepala BRI Unit Siborongborong kepada Ibu saya memaksa Ibu saya untuk melunasi tunggakan cicilannya malam itu juga, padahal Ibu saya memohon kepada Ibu Ratna agar diberikan tempo dua hari, tapi Dia memaksa sampai kami harus bayar dalam tempo 2 jam,” jelas Jenny Martha Siahaan.
Jenny Martha juga mengatakan dipaksa membuat surat persetujuan pemasangan plang dirumah dan tanah agunan.
Dijelaskan pula, bahwa mereka tidak diizinkan meninggalkan kantor sebelum membayar tunggakan cicilan tersebut,
” Apakah proses penagihan Bank BRI memang begitu? Dalam keadaan tertekan dan menangis Ibu saya lalu menghubungi kerabat meminjam uang untuk membayar tunggakan itu.” sambungnya.
Setelah uang untuk melunasi tunggakan cicilan tersebut ditransfer oleh kerabatnya, barulah mereka diperbolehkan pulang dari Bank BRI.
” Sepulang dari kantor BRI Unit Siborongborong itu, ibu saya jatuh sakit dan syok mentalnya. Kami tidak terima akan tindakan pihak BRI Unit Siborongborong tersebut.” tutupmya.
Aleng Simanjuntak, SH sebagai kuasa hukum yang ditunjuk nasabah sangat menyesalkan kejadian tersebut.
” Meski kewajiban petugas Bank untuk mengunjungi debitur atau nasabah yang angsurannya jatuh tempo atau melebihi apa yang sudah diperjanjikan, harusnya dapat dikomunikasikan dengan baik tanpa harus arogan, hendaknya petugas bank perlu komunikasikan atas kendala pada usaha atau kemampuan debitur atau nasabahnya untuk melunasi angsuranya dengan beretika.” ujar Aleng Simanjuntak. (11 Mei 2025)
Aleng Simanjuntak mengatakan bahwa kreditur atau petugas bank harusnya tidak mengintervensi nasabah, harusnya memperhatikan SOP Bank BRI.
” Jangan karena nasabah sebagai peminjam uang, karena belum mampu membayar cicilan lalu pihak Bank sembarangan bertindak. Harus sesuai SOP lah,” ujar Aleng.
Tidak terima atas perlakuan pihak BRI Unit Siborongborong tersebut, Nasabah mengatakan akan menpuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dari Ratna Rotua Lubis sebagai kepala Bank Unit BRI Siborongborong.
(Timbul. S)