TAPUT– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti rapat koordinasi penting yang membahas persertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset negara yang selama ini belum tersertipikasi akibat status kawasan. (23 April 2025)
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta melibatkan instansi terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan data dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum atas tanah-tanah negara yang berada dalam kawasan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Utara menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat proses sertipikasi BMN, sekaligus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap mengacu pada ketentuan hukum dan pelestarian lingkungan.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam mendorong tertib administrasi pertanahan, termasuk bagi tanah BMN yang berada di dalam kawasan hutan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara serta mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi teknis mengenai tata cara pelepasan kawasan hutan, penyusunan dokumen pendukung sertipikasi, hingga koordinasi lapangan antar instansi di daerah. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata di lapangan.
Kantor Pertanahan berkomitmen untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, termasuk dalam menyelesaikan persoalan tanah-tanah BMN yang berada di kawasan hutan.
(Red)