TAPUT – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Bapak Retno Gunadi S.SiT., M.M. beserta Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Kinerja Kantor Pertanahan Se-Sumatera Utara di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (09 April 2025)
“Rapat Daring Evaluasi ini adalah sosialisasikan Peraturan Menteri ART/BPN No.2 Tahun 2025. Untuk menyamakan pemahaman.” ungkap Gunadi.
Dalam Pelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara juga turut hadir Tim Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal PHTP Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Tim Pusat Pusdatin LP2B secara daring untuk Mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/BPN No.16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT & Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Penjelasan tentang Perubahan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
” Sosialisasi dan penyamaan pemahaman agar semua kantor Pertanahan bisa lebih bekerja lebih baik.” tutup Gunadi.
(Red)