banner 468x60
Kab. Toba

Diduga Oknum Kades Memanfaatkan Jabatannya Untuk Melakukan Penambangan Pasir Diduga Ilegal

Avatar photo
1504
×

Diduga Oknum Kades Memanfaatkan Jabatannya Untuk Melakukan Penambangan Pasir Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Toba – Pertambangan liar di Kabupaten Toba akhir-akhir ini semakin marak. Tambang-tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Seperti yang terjadi di Desa Siantar Tonga-tonga II, Kecamatan Sinar, dan Desa Gala-gala Pakkailan, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, melakukan penambangan pasir yang diduga kuat ilegal. Sabtu (14/12)

Menurut warga bahwa kegiatan tersebut sudah lama beroperasi,

banner 468x60

” Ini sudah lama beroperasi, tampaknya tidak ada larangan dari Pemkab Toba. Apakah mereka sudah dapat setoran kita tidak tahu.” kata inisial IS warga Desa Siantar Tonga-tonga.

Baca Juga :  Bupati Taput Berikan Penghargaan Bagi Juara Situmandi National Open Rafting Competition 2023

Pada saat awak media konfirmasi kepada Kepala Desanya (Kades) lewat telephon seluler, namun tidak memberi tanggaban pada hari Kamis (12/12).

Selanjutnya, mengkonfirmasi ke pihak dinas Lingkungan Hidup (Lindup) Kabupaten Toba terkait tambang pasir tersebut, juga tidak memberikan jawaban ataupun tanggaban pada hari Kamis (12/12).

Baca Juga :  Polres Toba Tanam 100 Bibit Pohon Disekitaran Makopolres Toba Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan

Sementara di dalam Undang-undang (UU) jelas diatur mengenai pertambangan. Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan ilegal adalah UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut, pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana :

Baca Juga :  Polres Toba Amankan Pria Ini Karena Cabuli Anak Dibawah Umur Berawal Dari Perayaan Ulang Tahun Korban

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun

2. Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.

Pihak-pihak terkait diminta supaya menindak tegas bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Seharusnya pihak Pemerintah Kabupaten Toba membantu para pengusaha-pengusaha mengurus izin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pembangunan Kabupaten Toba.

(Red/BN)

banner 468x60
error: Content is protected !!