Pemprov NTT Sosialisasikan Perubahan Tarif PPN Pada Tahun 2025Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).Pengaturan kembali dilakukan melalui Petaturan Daerah (Perda) Provinsi NTT.
Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% kembali ditegaskan dalam kegiatan yang berlangsung di lobi Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10 Oktober 2024. Jupiter dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong, memaparkan perubahan signifikan dalam kebijakan pajak daerah. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 kini menetapkan tarif Pajak Adalah:
Pertama, Pajak Tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan vatiasi tergantung peruntukkan dan kepemilikan kendaraan bermotor 0,5 % atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untik angkutan umum, angkutan karyawan, sosial kelembagaan, keagamaan, dan pemerintah daerah.
– 1,2 % diperuntukkan untik kepemilikan kedaraan bermotor pertama
-1.5 Persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
-1,8 Persen untuk kepemilikan kendaraan brrmotor tiga dan seterusnya.
Kedua,Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12 % Ketiga, Tarif Pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2 %.
Namun, perubahan ini disertai pengenalan sistem “option” pajak, di mana 66% dari pendapatan PKB akan menjadi hak kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Sistem ini mengubah pola lama pembagian pajak, di mana kabupaten/kota kini harus lebih aktif dalam pengelolaan pajak. Sebelumnya, mereka hanya menerima bagian secara transparan,” ujar Dominikus.
Ia juga mengingatkan bahwa penerapan sistem ini akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025.
Masyarakat diminta memahami bahwa perubahan ini dapat meningkatkan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jika wajib pajak hanya membawa uang berdasarkan tarif lama, mereka bisa terkendala membayar penuh karena ada tambahan dari ‘option’ pajak,” tambahnya.
Diakhir dialog Jupiter meminta media untuk memberitakan perubahan ini dengan bahasa yang netral dan informatif agar masyarakat dapat memahami tujuan penyesuaian tarif PPN.
“Kami harap masyarakat tetap fokus pada kegiatan ekonomi mereka karena kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan dan keberlanjutan ekonomi,” tutupnya.
(Kevin)