MAMUJU — Kepala Desa Kakullasan, Fince Lokonau (58) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tipikor Polres Mamuju (Sulbar) dengan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.
Fince ditahan setelah penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju melakukan gelar perkara serta melakukan proses penyelidikan.
Fince ditahan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju melakukan gelar perkara serta melakukan proses penyelidikan.
“Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, mulai hari ini tersangka inisial FN resmi kami tahan di rutan Polresta Mamuju,” Kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Sabtu 26 Agustus.
Kombes Pol Iskandar mengatakan, dari hasil perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara sebesar Rp800 juta. Dasar penetapan tersangka dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.
“Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” sebutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju Abdul Rahim Mustafa mengaku telah menerima laporan penahanan Fince. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan Plt Kepala Desa di Desa Kakullasan.
“Sudah ditahan, maka harus dicarikan penggantinya. Kemarin kami tidak usulkan Plt karena status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” singkat Rahim dilansir dari Radar Sulbar.
(Red)