banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

Direktur PDAM Mual Natio Dinilai Tidak Becus Dalam Menangani Masalah Air Minum, Pelanggan : Perlu Di Audit

Avatar photo
5506
×

Direktur PDAM Mual Natio Dinilai Tidak Becus Dalam Menangani Masalah Air Minum, Pelanggan : Perlu Di Audit

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Direktur PDAM Mual Natio Tarutung Lamtagon Manalu dinilai tidak becus menangani masalah Air Minum di Kabupaten Tapanuli Utara.  Hal disampaikan salah saru pelanggan berinial TP sudah bertahun-tahun mengeluhkan biaya pembayaran yuran PDAM Mual Natio Tarutung.

Bahkan dijelaskan pelanggan berinisial TP pernah komplin dengan petugas PDAM Aek Natio Tarutung, tatapi tidak ada perbaikan dan petugas tersebut menjawab,

banner 468x60

“Seperti itu PDAM Air di Tarutung, karena sedikit air. Itulah jawaban petugas PDAM samaku.” kata pelanggan tersebut kepada Fokus News.

Dijelaskan oleh TP sejak tahun 2021 pelanggan bekerja diluar daerah sehingga pelanggan alpa membayar rekening PDAM Aek Natio. Tiba-tiba pada tanggal 28 Agustus 2024, petugas PDAM Tarutung datang hendak memutuskan Air minum dirumahnya, sehingga keluarga TP memohon kepada petugas untuk tidak dilakukan pemutusan dan berjanji akan membayar besoknya.

Pada tanggal 29 Agustus 2024 pelanggan TP mendatangi kantor PDAM Aek Natio hendak membayar, namun petugas PDAM menyatakan bahwa pelanggan menunggak 38 bulan atau sekitar Rp.4.330.000, pelanggan TP hanya membawa uang Rp 500 ribu, dan sisanya dilunaskan awal bulan September 2024.

Baca Juga :  Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Puluhan Kali Di Tapanuli Utara

Pada tanggal 5 September 2024, keluarga TP membayar lunas tunggakan di kantor PDAM Aek Natio di jalan Pahae Tarutung sebesar Rp. 3.6260.500, ditambah bulan September 2024 sebesar Rp 152.400

Pelanggan TP membaca Bukti pembayaran rekening Air minum PDAM Aek Natio banyak kejanggalan, pada pembayaran bulan Oktober 2021 pemakaian Awal 0 dan pemakaian akhir 0, total pemakaian 35 m3 membayar Rp. 90.900.

Dan mulai Oktober 2023 pemakaian lalu 0 dan pemaian kini 35m3, pemakaian total 35mm total bayar Rp 109.250 dan seterusnya bulan Agustus 2024 pemakaian lalu 350M3 dan pemakaian kini 385 m3, total pemakaian 35m3 total bayar Rp 152.400.

Baca Juga :  Rutan Humbang Hasundutan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -79 dan Penyerahan Remisi Umum

Dijelaskannya pada tanggal 24 September 2024, pelanggan mendatangi direktur PDAM Aek Natio Lamtogon menjelaskan meteran dirumah pelanggan tidak bisa dilihat oleh petugas karena ada anjing, sehingga data meteran dalam bukti pembayaran ditebak-tebak petugas sebesar 35m3 per bulan.

Menurut pelanggan alasan Direktur PDAM karena anjing tidak masuk akal karena walau meteran didalam pagar bisa di photo dari atas tembok, atau pada sore hari petugas datang kerumah agar dibantu anggota keluarga pelanggan untuk memotonya.

“Menurut Direktur PDAM Aek Natio Lamtagon tentang masalah Air bersama Angin deras, sesuai dengan Video yang ditunjukkan, tidak ada masalah dan tidak mempengaruhi meteran. Ini perlu diaudit..” kata TP.

Keluhan pelanggan pembayaran rekening Air tersebut tidak mengikuti meteran yang ada dirumah pelanggan hanya diprediksi,

” Hal ini tidak propesional bisa merugikan pelanggan, patut diduga Direktur PDAM Mual Natio menggelapkan pembayaran 28 Bulan, karena tidak mengikuti meteran dan pembayaran mulai Oktober 2023, atau pembayaran mulai dari 0 selama 10 bulan tidak sesuai angka di meteran yang sudah ribuan dalam pemakaian pelanggan, ” tercatat dalam meteran 2314 m3, sedangkan dalam bukti pembayaran terakhir Agustus 2024 masih 385 m3.” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Operasi Patuh Toba 2024 Dengan Thema "Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Indonesia Emas"

Namun pihak beberapa kali Fokus News ingin konfirmasi berkunjung ke kantor PADM Mual Natio, Lamtagon Manalu tidak pernah sedang berada dikantor.

Dengan kejadian tersebut pihak pelanggan berharap kepada pihak auditor untuk melakukan pengauditan terhadap PDAM Mual Natio, sebab hal ini sudah merugikan masyarakat. Dan TP juga berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut karena tidak menutup kemungkinan disana adanya perbuatan melawan hukum.

(Togar Pasaribu)

banner 468x60
error: Content is protected !!