TAPUT – Kepala kepolisian resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K, musnahkan barang bukti berupa knalpot brong sepeda motor hasil penyitaan selama rajia rutin 3 bulan terakhir di wilayah hukum polres Taput.
Bertempat di terminal madya Tarutung, pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan pada sabtu, (22/9/2024).
Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Para PJU Polres Tapanuli Utara, perwakilan Subdenpom Tarutung Peltu T. Sitanggang, Ketua LADN Taput Maslan Sinaga perwakilan Kementerian perhubungan M. Sitmueang dan Personel Satuan Lantas Polres Tapanuli Utara.
Sebelum pemusnahan kapolres menyampaikan, bahwa yang dimusnahkan hari ini adalah, barang bukti yang disita dari pengguna sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi, atau yang dikenal sebagai knalpot brong dengan jumlah 270 unit.
” Hal ini dilakukan suatu upaya untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menghilangkan keresahan warga.” ungkap Kapolres Taput.
Kegiatan ini bukan hanya sebagai tindakan sesaat, melainkan merupakan bagian dari program rutin untuk yang telah berlangsung selama kurun waktu 3 bulan.
“Dengan demikian, kita mengharapkan situasi berkendara dapat menjadi lebih kondusif dan aman bagi semua pengguna jalan di daerah Tapanuli Utara.” sambungnya.
Setelah itu, seluruh knalpot brong diletakkan diatas aspal lalu digilas dengan menggunakan alat berat berupa loder yang sudah disiapkan.
(TS)