banner 468x60
Kab. Simalungun

Masyarakat Adat Aksi Bentang Poster Didepan Gedung Bursa Efek Indonesia

Avatar photo
423
×

Masyarakat Adat Aksi Bentang Poster Didepan Gedung Bursa Efek Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Masyarakat Adat Tano Batak melakukan bentang poster di depan Gedung Bursa Efek Indonesia,Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.Pada (11/09/2024).

Sebagai bentuk protes terhadap perusahaan PT Toba Pulp Lestari yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham,INRU ( Indorayon Inti Utama), yang telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap masyarakat adat dikawasan Tano Batak,Sumatera Utara.

banner 468x60

Judianto Simajuntak, kuasa hukum masyarakat adat dari PPMAN menyampaikan,aksi yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia bertujuan untuk menyampaikan bahwa PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang dulunya bernama PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU) yang berada di Sosor Ladang Porsea, Sumatera Utara,kenyataannya sampai saat ini lebih banyak dampak buruk yang dialami masyarakat dari manfaaatnya.

Sejak perusahaan TPL berdiri tahun 1980-an telah meresahkan masyarakat di Porsea dan sekitarnya karena limbah kimia perusahaan ini. PT. TPL ini juga penyumbang deforestasi yaitu penebangan hutan yang bertujuan mengubah lahan hutan menjadi non hutan di Kawasan Tano Batak,Sumatera Utara.

Baca Juga :  4 Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Simalungun

Dampaknya terjadi kerusakan lingkungan hidup yaitu kerusakan hutan alam, merusak dan mengganggu sumber kehidupan masyarakat adat, banjir bandang, dan longsor. Hal ini sering disebut dengan “BENCANA EKOLOGIS”kata Judianto.

Jhontoni Tarihoran ketua AMAN Tano Batak juga menyatakatan,sisi lain kehadiran PT. TPL meningkatkan konflik agraria karena konsesi PT. TPL yang berada di wilayah tanah adat milik masyarakat adat.tentu,masyarakat adat tetap mempertahankan wilayah adatnya karena merupakan warisan leluhur yang harus dipertahankan. akibatnya,masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dan perempuan adat dan anak menjadi korban akibat kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dan pihak PT. TPL.

Baca Juga :  Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

Jhontoni mengaku,masih mengingat jelas kriminalisasi yang dialami Sorbatua Siallagan Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Kabupaten Simalungun.Melalui vonis Pengadilan Negeri Simalungan pada tanggal 14 Agustus 2024,atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda satu miliar rupiah, subsider kurungan selama 6 bulan. Kekerasan dan kriminalisasi juga dialami 4 orang dari komunitas masyarakat sihaporas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun.

“Konflik agraria antara PT. TPL dengan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dan masyarakat adat Sihaporas, yang berujung pada kriminalisasi dan kekerasan,itu hanya sebagian dari berbagi kasus konflik PT. TPL dengan masyarakat adat di Tano Batak”tegas Jhontoni.

Ditambahkan oleh Judianto,dari hal ini jelas menunjukkan dengan kehadiran PT. TPL di wilayah Tano Batak terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas wilayah adat, hak atas rasa aman, dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ham No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tentang Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945 tanggal 16 Mei 2023, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas Ditunda, Hakim: Pihak Termohon tidak Menghadiri Persidangan

“Intinya keberadaan saham PT. TPL,Bursa Efek Jakarta perlu serius dalam mengevaluasi sahamnya,karena kehadiran PT. TPL membawa dampak buruk bagi masyarakat di Tano Batak, Sumatera Utara.” tutup Judianti.

(Risnan Ambarita)

banner 468x60
error: Content is protected !!