Kota Bitung – Kepolisian Resor Kota Bitung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja putri IM (18) di kos- kosan Kelurahan manembo- nembo atas Kecamatan Matuari Kota Bitung senin,(19/08/2024) lalu.
Pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan ini dilakukan oleh tersangka bernama ADja (20) yang ternyata tinggal di tempat kos- kosan yang di tempati korban yakni dua kamar sebelum kamar korban ” Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai jumat, (06/09/2024).
Adapun kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK.MH saat memimpin konferensi pers yang dilakukan di Mako Polres Bitung jumat (06/09) tadi,
sehari sebelum korban ditemukan tewas pada hari minggu (18/08/2024) korban dan tersangka sempat bertemu pada saat korban melintasi kamar tersangka dan korban sempat melempar senyum membuat tersangka senang dan ini salah di artikan tersangka se akan- akan korban merespon tersangka.” Katanya
Kapolres Bitunqg menambahkan pada saat hari senin (19/08/2024) tersangka ADja (20) setelah mengantar pacarnya ke tempat kerja di pabrik pengalengan ikan tersangka kembali ke kamar kosnya untuk mengangkat jemuran kainnya.
Setelah berada di kos -kosannya tersangka melihat kamar korban IM (18) yang pintunya terbuka sedikit lalu beliau masuk dan melihat korban sedang tidur dan langsung menindih badan korban untuk memperkosanya.” Tambahnya
Korban terbangun dan merintih ingin melepaskan tubuh korban tapi tersangka menggigit pipi kiri korban sambil ke dua tangannya mencekik leher korban begitu bejatnya tersangka ketika korban tidak lagi bernafas tersangka memperkosanya dan mengambil hp si korban lalu pergi. “Lanjutnya
Dalam pengungkapan kasus ini polres Bitung sedikit terkendala karena tidak adanya saksi pada saat kejadian dan pada saat dalam mengolah tkp kami melakukan uji forensik di laboratorium forensik dari polda sulut dan mabes polri untuk memastikan pelakunya dan sampai beberapa kali melakukan pengujian sample Tes DNA dan berhasil menangkap pelaku ADja (20) pada rabu, 04 september 2024.” Ujarnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 15 UU No.12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual ancaman pidana 17 tahun penjara kemudian pasal 338 tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 351 tentang pencurian mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Pungkasnya
(Ramlan)