banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Taput

Avatar photo
2346
×

6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Taput

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Ernis Situnjak, S.H, S.I.K, mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah kabupaten Taput.

Ke-enam orang tersebut yaitu DS (49) warga desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua, Taput, RB ( 23 ) warga Simajambu, desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban, Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang, desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, kecamatan Simangumbang, Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, kecamatan Sipirok, kabupaten Tapsel.

banner 468x60

Mereka ditangkap pada jumat (22/8/2025) dari tempat yang berbeda-beda. RB dan SS di tangkap dari desa Simanampang, kecamatan Siatas Barita, Taput, RPH dan CWH ditangkap di perbatasan Taput-Tapsel tepatnya di desa Simangumban sedangka. HR dan DS di tangkap di desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput.

Secara rinci Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan ke enam orang tersebut atas kerja keras tim opsnal sat narkoba menggali informasi dari masyarakat serta mengembangkannya.

Baca Juga :  Ikuti Sosialisasi Pantau Imipas 2025, Kepala Rutan Tarutung : Siap Laksanakan Perintah dan Arahan Pimpinan

” Pertama sekali berhasil diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di desa Simanampang kecamatan Siatas Barita, dimana saat itu keduanya sedang bersamaan mengenderai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering.” jelas Ernis Sitinjak.

Belum sempat bertransaksi, petugas kita langsung mengamankanya serta melakukan penggeledahan badan dan sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan lalu di temukan barang bukti ganja kering dari jok sepeda motornya sebanyak kira-kira 1,2 Kg.

Setelah dilakukan interogasi mereka berduapun mengakui bahwa ganja itu milik mereka yang hendak di perjual belikan. Selain mereka berdua, masih adalagi temanya yang lain menyimpan ganja kering yaitu RPH dan CWH yang saat itu berada di perbatasan Taput-Tapsel.

Mendapat informasi demikian, tim kembali meluncur mengejar RPH dan CWH ke Simagumban dan hasilnya pun memuaskan dimana keduanya berhasil di ringkus oleh tim di sebuah warung.

Baca Juga :  Resmi Digelar Tarsius Combat Presisi, Kapolres Bitung : Daripada Liar di Jalan Lebih Baik Salurkan Semangat Fight Diatas Ring Tinju.

” Saat digeledah dari kantong RPH di temukan ganja kering sebanyak 16 paket kecil dan dari tangan CWH 1 paket kecil ganja kering. Hasil interogasi tim opsnal kepada keduanya, mereka mengakui bahwa ganja tersebut diberikan oleh HR kepada mereka berdua dan masih adalagi yang lain di simpan di sebuah gubuk di desa Purba Tua. Keterangan mereka pun menyebut, bahwa HR saat itu sedang di desa Purba Tua menyimpan ganja kering.” sambungnya.

Tim pun kembali bergegas ke desa Purba Tua, kecamatan Purba Tua Taput. Hasilnya pun indah saat itu HR di temukan di depan rumah DS dan langsung di amankan. Setelah HR di geledah di temukan lagi narkoba jenis sabu dari kantongnya 1 paket kecil dan mengakui bahwa ganja kering itu di simpan di sebuah gubuk di dekat penangkapanya sedangkan sabu yang dimilikinya di peroleh dari temanya Daniel Saragih yang saat itu sedang bersama-sama dirumah DS.

Baca Juga :  Polres Taput Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba

Lalu dengan cepat tim pun menggrebek rumah DS dan saat itu DS pun di amankan sedangkan Daniel Saragih sempat melarikan diri. Hasil penggeledahan dari DS di temukan barang bukti narkoba jenis sabu 1 paket kecil yang disimpan di kotak HP nya.

Kini ke 6 orang tersebut sudah diamankan di sat narkoba polres Taput untuk pengembangan. Sedangkan Daniel Saragi masih tetap dalam pengejaran.

” DS ini sudah merupakan residivis dalam kasus narkotika, dimana sebelumnya dia sudah pernah tertangkap dan menjalani hukuman atas putusan pengadilan negeri Tapanuli Utara Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Petugas yaitu :
7 (Tujuh) buah kotak yang dilakban cokelat berisi ganja kering, 1 (Satu) lembar potongan kertas putih berisi narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) buah pipa kaca bekas bakar, 1 (Satu) buah tas ransel warna merah, 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (Satu).” ungkap Kapolres.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!