TAPUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara akhirnya menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap Sopir Travel Tiomaz Ismail Tanjung ( 26 ) warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ke 6 (Enam) Pelaku yang ditangkap yakni S.S.O.R.L ( 23 ), T.G.L ( 50 ), G.S ( 30 ), S.M.N.P ( 23 ), R.D.S ( 58 ) dan P.S ( 44 ) keseluruhan warga yang sama di Jalan Damai, kelurahan Pasar Siborongborong, kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.(Sumut)
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 pelaku tersebut.
” Mereka di tangkap pada Senin, ( 5/8/2024) sekira pukul 22.00 wib dari kediaman masing-masing. Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Taput pada, Sabtu ( 30/7/2024). Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang di tangkap.” ungkap Baringbing.
Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dijelaskan pula bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi bermula, pada Sabtu, (20/7/2024 ) salah seorang tersangka yaitu S.S O.R.L memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi hendak mau bepergian ke Medan dengan tempat duduk nomor 3.
” Sekitar pukul 00.05 wib, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput S. S.O.R.L di depan rumahnya. Lalu S.S.O.R.L langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tas nya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesan nya nomor 3 sudah di isi orang lain.” imbuhnya.
” Atas hal itu lalu tersangka S.S.O.R L menayakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.” sambung Baringbing.
Selanjutnya, tersangka S.S O.R.L tidak jadi naik mobil tersebut ke medan dan meminta Tasnya kembali diturunkan. Saat Tas itu diturunkan lalu korban melemparkan Tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran.
Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L dibagian muka hingga mengalami luka.
Atas hal itu lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun berdatang dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.
Setelah pengeroyokan terjadi, lalu tersangka S.S.O.R.L pun melapor ke Polsek Siborongborong dan IT pun diamankan.
Saat IT di periksa di Polsek Siborongborong dirinya pun mengakui kejadian tersebut di dukung dengan Visum akibat luka dibagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu di tetapkan jadi tersangka dan ditahan.
Dengan pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.
” Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dkk di tetapkan sebagai tersangka di polres Taput atas pengaduan keluarga IT.” Imbuh Barimbing.
Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong.
(Timbul Simanjuntak)