banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. KupangProv Nusa Tenggara Timur

235 Warga Binaan di NTT Diberikan Remisi Pengurangan Masa Tahanan dalam Perayaan Idul Fitri 1445 H

Avatar photo
12
×

235 Warga Binaan di NTT Diberikan Remisi Pengurangan Masa Tahanan dalam Perayaan Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini

Kupang – Sebanyak 235 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memperoleh remisi pengurangan masa tahanan khusus. Remisi ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (KumHAM) Republik Indonesia, Yasona Laoly, dan berlaku mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Ke-235 warga binaan tersebut merupakan bagian dari total 159.157 warga binaan di seluruh Indonesia yang menerima remisi dalam momen perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024. Remisi pengurangan masa hukuman khusus ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama masa tahanan mereka.

banner 468x60

Penyerahan remisi dilakukan di seluruh Indonesia pada Rabu, 10 April 2024. Di NTT, penyerahan secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas 2 Kupang. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana D. Jone, yang menyerahkan remisi kepada perwakilan 7 warga binaan dari Lapas Dewasa, 1 warga binaan dari Lapas Anak, dan 2 warga binaan dari Rutan Perempuan. Marciana D. Jone didampingi oleh Kepala Lapas Kelas 2 A Kupang, Badarudin, Kepala Rutan Perempuan, dan Kepala Lapas Anak.

Baca Juga :  Sikap Rendah Diri dan Kemunafikan Hanyalah Sikap Pengantar Bagi Para Oknum Politisi Pecundang

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Marciana D. Jone atas nama Menteri KumHAM Yasona Laoly, semua warga binaan diingatkan untuk merenungkan makna Idul Fitri tahun ini. Mereka disadarkan bahwa keberadaan mereka di Lapas, Rutan, atau LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

Marciana D. Jone juga menyampaikan bahwa masa pidana yang sedang dijalani oleh para warga binaan saat ini merupakan kesempatan untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual mereka sebagai bekal hidup setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap upaya narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Baca Juga :  Sertu Samuel Taek Serahkan Piagam Penghargaan Paskibra Tahun 2023 Kepada siswa-siswi SMKN Oe'elet

” Program pembinaan yang diikuti oleh warga binaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian mereka, agar mereka menyadari kesalahan yang telah dilakukan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat, hidup secara wajar sebagai warga yang taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam pembangunan.” jelas Marciana.

Baca Juga :  Polres Melakukan Pengamanan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di PPK Pangururan 

Badarudin, Kepala Lapas Kelas 2 Kupang, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan dalam perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2024 di Lapas Kelas 2 Kupang tidak termasuk remisi bebas, melainkan remisi sebagian dengan rentang waktu antara 15 hari hingga 2 bulan. Ia mengajak warga binaan yang beragama Muslim untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta dan memberi manfaat bagi makhluk lain, seperti yang disampaikan dalam khutbah sholat Idul Fitri.

” Diharapkan bahwa momentum Idul Fitri ini akan membawa perubahan yang lebih baik dan fitrah bagi semua. Seseorang yang baik bukanlah orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, tetapi orang yang pernah melakukan kesalahan namun mampu kembali menjadi lebih baik bagi sesama.” jelas Baddarudin.

banner 468x60
error: Content is protected !!