banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalMedanProv. Sumut

2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Diamankan Polda Sumut

Avatar photo
1436
×

2 Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Diamankan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menindak pangkalan yang melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

 

banner 468x60

“Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11).

 

Hadi mengungkapkan, penindakan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

Baca Juga :  Koramil 02/Abanteng laksanakan Pemeliharaan bangunan (Harbang) pembuatan garasi kendaraan di Makoramil 

 

“Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lomba OMNAS 13 Tingkat Provinsi Jawa Timur, SMP Ibrahimy 3 Sukorejo Berhasil Mendapatkan Medali Emas

 

“Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka S (33 Tahun) sebagai Penanggungjawab dan RM (30 Tahun) sebagai Mandor, keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga :  DPC PDIP Humbahas Menggelar Konsolidasi Di Kecamatan Parlilitan

 

“Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!