banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Tak Berhenti di Bangun Bitung, Kejari Bidik Tersangka Baru di Perumda Pasar

Avatar photo
89
×

Tak Berhenti di Bangun Bitung, Kejari Bidik Tersangka Baru di Perumda Pasar

Sebarkan artikel ini

Bitung – Penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan badan usaha milik daerah kembali diperdalam oleh Kejaksaan Negeri Bitung. Setelah sebelumnya menetapkan dua direksi Perumda Bangun Bitung sebagai tersangka, kini penyidik mulai mengerucut pada perkara lain yang berkaitan dengan pengelolaan Perumda Pasar Kota Bitung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan telah rampungnya hasil audit dari tim ahli kejaksaan.

banner 468x60

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti tambahan masih terus dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu berikan Bantuan Bibit Tanaman Untuk Penahan Longsor Ke BPBD Samosir

“Hasil audit sudah kami kantongi, namun masih diperlukan pendalaman melalui pengumpulan bukti lainnya,” jelas Justisi, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan, kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan menjadi prinsip utama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Provinsi Sumut Laksanakan Rakerda 2025 Dalam Rangka Percepat Pelayanan

Terkait jumlah pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bitung belum memberikan rincian. Namun, pihaknya memberi sinyal bahwa perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

“Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan pada akhir Maret atau awal April,” ujarnya.

Langkah ini memperlihatkan keseriusan Kejari Bitung dalam menelusuri setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah, khususnya di sektor pengelolaan badan usaha milik daerah.

Baca Juga :  Pemkab Toba Kunjungi INALUM Bahas Kolaborasi dan Pembangunan Daerah Toba

Sebelumnya, Kejari Bitung telah lebih dulu menetapkan dua pejabat di Perumda Bangun Bitung sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Pengembangan kasus ke Perumda Pasar ini semakin mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.

Kejari Bitung memastikan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum tetap menjadi komitmen kami,” tegas Justisi. (Lan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!