TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melalui Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa (PPS) melaksanakan kegiatan constatering dan sita eksekusi di Desa Pariksabungan, sebagai tindak lanjut dari proses penegakan hukum atas objek tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah setempat, guna memastikan proses berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Constatering dilakukan untuk mencocokkan objek tanah di lapangan dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan, sementara sita eksekusi merupakan langkah lanjutan sebagai bentuk pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Seksi PPS Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara memastikan seluruh tahapan berjalan secara transparan dan profesional, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya di Desa Pariksabungan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan secara adil dan berkelanjutan. (Red)















