banner 468x60
BeritaHukum Dan Kriminal

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Avatar photo
9
×

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita 51,75 Gram Sabu, Bongkar Jaringan Lintas Kota dengan Barang Bukti Lengkap

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN ,-
Satuan Narkoba Polres Simalungun meraih prestasi membanggakan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dengan berhasil menyita sabu seberat 51,75 gram bruto beserta barang bukti pendukung lainnya. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, ini berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota dengan menangkap dua tersangka utama.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

banner 468x60

“Penangkapan ini adalah bukti konkret komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 51,75 gram sabu beserta berbagai peralatan pendukung transaksi, menunjukkan bahwa ini bukan pemakai biasa melainkan jaringan distribusi,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan penuh keyakinan.

Kronologi operasi dimulai pada pukul 15.00 WIB ketika personil Sat Narkoba menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun. Informasi menyebutkan lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Ster Mabes TNI, Gelar Kegiatan KB - Kesehatan di Wilayah Kodim 1621/TTS, Simak!!!

“Informasi dari masyarakat adalah aset berharga dalam pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif warga menjadi mata dan telinga kami di lapangan,” ucap Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat dalam operasi tersebut.

Mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian menyeluruh di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan validitas informasi, pada pukul 16.00 WIB petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Diki Wijaya.

Tersangka Diki Wijaya (26), seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Pondok 5 Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, langsung diamankan petugas. Penggeledahan di kamar milik tersangka membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

“Saat diinterogasi, tersangka Diki Wijaya langsung mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan petugas. Pengakuan jujur ini memudahkan kami dalam pengembangan kasus,” ungkap AKP Henry menjelaskan kooperatifnya tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Laksanakan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA)

Pengembangan kasus berlanjut ketika tersangka Diki Wijaya mengungkapkan sumber narkotika tersebut berasal dari seseorang bernama Agus Salim yang tinggal di Kost Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Tim tidak membuang waktu dan langsung bergerak ke lokasi kedua.

Operasi lanjutan berhasil mengamankan tersangka kedua, Agus Salim (52), seorang nelayan beragama Islam yang beralamat di Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan di kamar kost yang ditempatinya di Jalan Silimakuta.

“Tersangka Agus Salim juga langsung mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di atas meja kamarnya. Dia mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Sinaga yang berdomisili di Kota Tanjung Balai,” ujar Kasat Narkoba mengungkap pengakuan tersangka kedua.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini sangat signifikan dan lengkap. Tim berhasil menyita 11 bungkus plastik klip besar berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo warna hitam dan biru, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.

Baca Juga :  Polres Toba Laksanakan Simulasi Pengamanan Pilkades Serentak 2023

“Jumlah dan jenis barang bukti ini menunjukkan modus operandi yang terorganisir. Adanya timbangan digital dan kemasan dalam jumlah besar mengindikasikan aktivitas perdagangan yang sistematis,” ucap AKP Henry menganalisis temuan barang bukti.

Kasat Narkoba menekankan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi, membuat minuta penyelidikan, melaksanakan gelar perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk tindakan hukum selanjutnya,” tegas AKP Henry menjelaskan tahapan proses hukum.

Keberhasilan operasi ini membuktikan profesionalisme dan dedikasi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan dukungan informasi akurat dari masyarakat dan kerja keras petugas, pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun terus menunjukkan hasil nyata yang menggembirakan dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!