Bitung – Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung pada Rabu, 11 Maret 2026 menghadiri persidangan sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Perkara tersebut tercatat dalam register Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 019/II/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung sebagai Termohon.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.
Turut hadir mengikuti jalannya persidangan sebagai pengunjung, Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan proses hukum yang sedang berjalan.
KPU Kota Bitung menegaskan bahwa persidangan berlangsung dalam suasana tertib, kondusif, dan sesuai dengan tata tertib persidangan Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelesaian sengketa informasi publik.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di sejumlah media daring yang menarasikan adanya tindakan tidak pantas yang dikaitkan dengan Ketua KPU Kota Bitung, perlu ditegaskan bahwa narasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang terjadi dalam persidangan.
KPU Kota Bitung menilai tuduhan yang menyebutkan Ketua KPU Kota Bitung berada dalam kondisi tidak layak saat mengikuti persidangan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi menimbulkan persepsi yang menyesatkan terhadap publik dan merugikan reputasi kelembagaan.
Setelah mendengarkan keterangan dari Pemohon dan Termohon, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara memutuskan untuk menskors persidangan dan melanjutkan proses pada tahap mediasi antara para pihak, sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, KPU Kota Bitung menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya.
KPU Kota Bitung juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah diikuti dengan baik, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku hingga berakhirnya persidangan dengan ketukan palu majelis sidang.
Apabila terdapat kesalahpahaman dalam dinamika persidangan, hal tersebut telah dibahas dalam sidang pendahuluan yang memeriksa aspek legal standing para pihak, baik Pemohon maupun Termohon, serta kewenangan Majelis Komisioner dalam memeriksa perkara dimaksud.
KPU Kota Bitung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan pemberitaan yang berimbang, faktual, dan bertanggung jawab, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan proses demokrasi. (Red)















