banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Polres Taput Berhasil Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Bandara Silangit, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Avatar photo
2646
×

Polres Taput Berhasil Ungkap Pengiriman Narkoba Lewat Bandara Silangit, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Pihak Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba polres Taput kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dan mengamankan 2 orang pelaku.

Kedua pelaku yang membawa narkoba jenis sabu tersebut dari bandara Silangit yakni I Als Yani ( 63 ) warga Jl.P Suriansyah No.64 GG.2, kelurahan Karang Mumus, kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan MAA Als ALI (38 ) Warga Jl Komura, kelurahan Mangkupalas, kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

banner 468x60

 

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Taput

“Keduanya berhasil di tangkap pada Jumat, ( 10 /4 /2026 ) sekira pukul 15.00 wib, dari Bandara Internasional Sisingamangsmangaraja XII Silangit, kecamatan Siborongborong, Taput. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan saat mereka sedang check in di bandara Silangit mau berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta.” ungkap Baringbing.

Petugas Bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan yang berupa tas lalu mengamankan tas tersebut. Setelah tas nya di amankan lalu berkordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu pesawat.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba Jenis Sabu, 2 Orang Ditangkap Polres Taput

Kedua orang pelaku sebagai pemilik barang pun datang ke ruangan khusus di bandara lalu di amankan petugas kepolisian dan di suruh membuka tasnya.

Setelah tas nya di buka lalu terlihat lah bahwa di dalam tas ada narkotika jenis sabu dibungkus rapi di dalam plastik serta di lipat dengan kain.

Setelah diinterogasi keduanya pun mengakui bahwa tas yang betisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Lalu keduanya pun di boyong ke polres Taput untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Kalteng, Menteri Nusron: Jangan Sampai Rumah Tuhan Tidak Terurus

Hasil pemeriksaan keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut di beli nari seseorang ber inisial A seharga Rp 280.000.000 ( Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah ) dan mau diperjual belikan ke Samarinda.

Setelah ditimbang narkoba hasil ditahan tersebut berkisar 2.045 gram. Kini penyidik polres Taput masih mengejar A tersebut dan pengembangan kasus tersebut.

(Timbul. S)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!