BITUNG – Jajaran Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (09/04/2026).
Seorang pria berinisial NR (26) diamankan petugas setelah kedapatan membawa satu paket diduga ganja dengan berat bersih sekitar 3,38 gram. Penangkapan dilakukan saat tim melakukan pemantauan terhadap penumpang kapal KM Dorolonda yang baru tiba dari Jayapura.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan paket ganja yang disimpan dalam koper miliknya. Pelaku kemudian langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum di Mapolres Bitung.
Kasat Narkoba Polres Bitung Jefri Duabay menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung, khususnya di kawasan pelabuhan.
“Pengawasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya narkotika ke wilayah Bitung. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjauhi dan melaporkan peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.















