banner 468x60
Berita  

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPU NTT Dinilai Cacat Hukum, Sri Chatun Menggugat

Avatar photo
banner 468x60

Kupang – Sri Chatun selaku sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU Zona 1 (satu) NTT yang meliputi Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara menolak dengan keras pengumuman hasil seleksi Calon Anggota KPU pada Zona 1 (satu) NTT.

Sebab, dirinya menilai pengumuman hasil seleksi tersebut cacat hukum alias tidak sah karena tidak melibatkan dirinya sebagai Sekertaris Timsel.

banner 468x60

Sri Chatun ketika dikonfirmasi Media ini pun menceritakan kronologi kejadian.

“Pada waktu itu, kami melaksanakan pleno sampai jam 04. 00 dini hari. Pada saat itu, pleno pun belum selesai, akhirnya teman-teman pending dan akan dilanjutkan pada waktu siang atau sore hari, namun sampai dengan sore hari, saya tidak mendengar atau pun membaca informasi di dalam Watsup grup untuk rapat. Tetapi, tiba-tiba, sekitar pukul 17.30 WITA menjelang magrib, di WA grup, Pak Eston sebagai ketua tim Seleksi menyampaikan bahwa ada beberapa dokumen penting  yang harus ditandatangani, misalnya berita acara penetapan hasil tes seleksi wawancara, pengumuman penetapan hasil seleksi, dll.” Katanya

Pak Eston dalam pesannya menanyakan, bolehkah tim sekretariat menyematkan tanda tangan Ibu Sri Cahtum sebagai Sekretaris?

Baca Juga :  Lakalantas Minibus Avanza Tabrak Sepeda Motor Yang Dikendarai Oleh Anak Sekolah

Mendengar hal itu, Ibu Sri sebagai Sekertaris kaget, sebab pada saat itu dirinya sedang berada di Kupang.

“Kok minta tim sekretariat untuk menyematkan, saya ini kan ada di kota Kupang, kenapa saya tidak diminta untuk datang langsung untuk menandatangani?” Tanya Ibu Sri

“Saya harus datang dan tanda tangan langsung, sebab berita acara dan pengumuman harus tanda tangan asli, lagian saya ada di kota Kupang, beda hal kalau saya di luar daerah dan dalam keadaan tertentu yang mendesak dan harus menandatangani atau menyematkan tanda tangan saya, sudah tentu saya ijinkan. Nah ini kan penetapan pengumuman dalam jadwal itu tanggal 13 sampai 14 Desember. Artinya, ketika saya mendapat Wa di group untuk menyematkan tanda tangan saya pada tanggal 13, saya berpikir mereka mengakhiri pleno secara sepihak padahal rapat pleno itu belum selesai, sementara pleno kan sampai tanggal 14 Desember. Kalau pada tanggal 14 Desember ada buru-buru mau ke Jakarta, kan bisa kita lanjut pleno di Jakarta karena penyerahan berkas ke KPU RI tanggal 15 Desember. Ini tidak ada informasi, tiba-tiba minta tanda tangan saya disematkan,” ujar Ibu Sri

Baca Juga :  Satres Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penipuan Modus Luluskan Jadi Anggota Polri Dengan Dana Rp 580 Juta

Oleh karena itu dia merasa semua itu belum berakhir karena menurutnya setiap tahapan pleno diakhiri dengan berita acara.

Dokumen istimewa Sekertaris Timsel, Sri Chatun

“Ini berarti mereka membuat berita acara atau mengakhiri pleno tanpa saya tau, harusnya setelah mengakhiri pleno langsung membuat berita acara dan itu pun sebagai Sekertaris harus saya tahu,” katanya

“Kemudian, saya diminta untuk scan tanda tangan saya disematkan, kenapa tidak diminta saya datang untuk tanda tangan langsung. itu saja yang saya pertanyakan, kenapa tidak bisa saya datang, kenapa harus menggunakan tanda tangan scan?” tanyanya dengan nada kesal

“Oleh karena itu, pesan yang dikirim oleh Eston, saya tidak merespon sebab saya berpikir mereka mengerti tentang mekanisme persidangan, namun ternyata besok paginya di tanggal 14 Desember, ada salah satu peserta mengucapkan terima kasih karena pengumuman sudah keluar,”

Ibu Sri mengaku kaget karena mereka benar-benar menggunakan tanda tangannya. Hal itu membuat dirinya kecewa dan merasa harga dirinya sebagai sekretaris tim seleksi tidak dihargai, tidak diindahkan, serta merasa harga dirinya tercoreng, seolah-olah dirinya tidak punya kewenangan,

Baca Juga :  TNI Patriot NKRI Pengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju

“Hal itu dikarenakan, secara sepihak mereka (keempat tim seleksi_red) mengambil alih tanda tangan saya, secara sepihak mereka mencatut tanda tangan saya tanpa persetujuan saya, maka saya merasa perlu untuk  menggugat pengumuman hasil penetapan tersebut,” ungkap Ibu Sri tegas

Sri mengatakan sebagai sekretaris Timsel yang punya wewenang untuk menandatangani pengumuman hasil penetapan Calon Komisioner KPU Zona 1 (satu) tersebut tidak sah dan cacat hukum,

Oleh karena itu dirinya berharap kepada KPU RI untuk tidak menerima laporan hasil yang akan diserahkan oleh keempat timsel zona NTT 1 (satu) tersebut dan mengambil alih pelaksanaan seleksi calon komisioner KPU zona NTT 1 (satu). Selain itu, Sri juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian  untuk melanjutkan hal ini ke proses hukum atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

banner 468x60
Penulis: Ridho SeranEditor: Ridho Seran
error: Content is protected !!