banner 468x60
BeritaKab. Humbang Hasundutan

Pengrusakan Alam Parsingguran Makin Parah, Bagaimana Tindakan Aparat Penegak Hukum?

Avatar photo
33
×

Pengrusakan Alam Parsingguran Makin Parah, Bagaimana Tindakan Aparat Penegak Hukum?

Sebarkan artikel ini

Pengerusakan lingkungan hidup di zona Daerah Aliran Sungai (DAS) yang baru-baru ini mencuat di Sitiotio, Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), hingga saat ini terus menjadi sorotan.

 

banner 468x60

Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi penebangan pohon pinus tersebut mayoritas berada di titik rawan longsor yang memiliki topografi kemiringan berkisar 45 derajat hingga 65 derajat. Dan beberapa lokasi yang rusak dampak pembalakan pohon itu, berada di pinggir-pinggir lekukan sungai. Dan hilir sungai tersebut bermuara di Sungai Sipultak Hoda yang kemudian berlanjut hingga ke Perairan Danau Toba, di Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja.

Baca Juga :  Dinas PUTR Samosir Melaksanakan Normalisasi Aliran Sungai Dan Pembersihan Di Daerah Korban Banjir Bandang Samosir

 

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Humbahas kepada wartawan mengakui, pasca mencuatnya kasus itu, dan setelah dilakukan pengecekan, lokasi yang dimaksud adalah memang benar Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

“Ai molo songon i … nga boi disimpulhon lae (Kalau seperti itu… Sudah bisa kita simpulkan). Itu DAS”, sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Halomoan Simanullang melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media ini, Jumat (5/4/2024).

 

Lantas, bagaimana proses hukumnya, jika lokasi DAS dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?

 

Holomoan menambahkan, peristiwa penebangan pohon di wilayah DAS itu saat ini sudah tengah ditangani Gakkum KLHK.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Penantian Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT (DD)

 

“Sudah ditangani Gakkum KLHK”, sambungnya.

 

Sementara Praktisi Hukum Posma Otto Manalu, SH mengatakan, proses pelirikan pidana hukum terhadap pengerusakan DAS sangat berpeluang tinggi untuk ditindaklanjuti. Pasalnya pengerusakan DAS yang berakibat rusaknya habitat lingkungan hidup yang berdampak bisa munculnya bencana alam besar, sungguh tidak bisa ditolerir.

 

“Bisa penyidik PPNS dari instansi Lingkungan Hidup (menangani)”, terang Otto.

 

Salah satu warga Desa Tipang yang mengetahui aktivitas penebangan pohon itu, sangat menyayangkannya. Alasannya, karena sungai yang mengalir yang membelah lokasi Desa mereka diketahui berhulu dari Sitiotio, Desa Parsingguran I.

Baca Juga :  Batasi Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Gabungan bersama TNI, dan Satpol PP

 

Hal itu membuat beberapa warga Desa Tipang menjadi cemas. Mereka takut jika sewaktu-waktu bencana alam menimpa mereka.

 

“Mudah-mudahan Tuhan melindungi kami (warga Desa Tipang), dijauhkan bencana”, ujar salah seorang warga bermarga Sihombing.

 

Ditambahkannya, pihak masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti aktivitas pengerusakan DAS tersebut. Ia meminta hasil pengungkapannya dikemudian akan dipublikasikan secara terbuka.

 

“Kita minta hukum di negara kita tegas, pihak siapa yang terlibat, baik penjual pohon atau pembeli, saya rasa mereka sudah jahat terhadap lingkungan “, pungkasnya.

 

( Jonson Simamora )

banner 468x60
error: Content is protected !!