Pengerusakan lingkungan hidup di zona Daerah Aliran Sungai (DAS) yang baru-baru ini mencuat di Sitiotio, Desa Parsingguran I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), hingga saat ini terus menjadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi penebangan pohon pinus tersebut mayoritas berada di titik rawan longsor yang memiliki topografi kemiringan berkisar 45 derajat hingga 65 derajat. Dan beberapa lokasi yang rusak dampak pembalakan pohon itu, berada di pinggir-pinggir lekukan sungai. Dan hilir sungai tersebut bermuara di Sungai Sipultak Hoda yang kemudian berlanjut hingga ke Perairan Danau Toba, di Desa Tipang, Kecamatan Baktiraja.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup Humbahas kepada wartawan mengakui, pasca mencuatnya kasus itu, dan setelah dilakukan pengecekan, lokasi yang dimaksud adalah memang benar Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Ai molo songon i … nga boi disimpulhon lae (Kalau seperti itu… Sudah bisa kita simpulkan). Itu DAS”, sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Halomoan Simanullang melalui pesan WhatsApp (WA) kepada awak media ini, Jumat (5/4/2024).
Lantas, bagaimana proses hukumnya, jika lokasi DAS dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?
Holomoan menambahkan, peristiwa penebangan pohon di wilayah DAS itu saat ini sudah tengah ditangani Gakkum KLHK.
“Sudah ditangani Gakkum KLHK”, sambungnya.
Sementara Praktisi Hukum Posma Otto Manalu, SH mengatakan, proses pelirikan pidana hukum terhadap pengerusakan DAS sangat berpeluang tinggi untuk ditindaklanjuti. Pasalnya pengerusakan DAS yang berakibat rusaknya habitat lingkungan hidup yang berdampak bisa munculnya bencana alam besar, sungguh tidak bisa ditolerir.
“Bisa penyidik PPNS dari instansi Lingkungan Hidup (menangani)”, terang Otto.
Salah satu warga Desa Tipang yang mengetahui aktivitas penebangan pohon itu, sangat menyayangkannya. Alasannya, karena sungai yang mengalir yang membelah lokasi Desa mereka diketahui berhulu dari Sitiotio, Desa Parsingguran I.
Hal itu membuat beberapa warga Desa Tipang menjadi cemas. Mereka takut jika sewaktu-waktu bencana alam menimpa mereka.
“Mudah-mudahan Tuhan melindungi kami (warga Desa Tipang), dijauhkan bencana”, ujar salah seorang warga bermarga Sihombing.
Ditambahkannya, pihak masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti aktivitas pengerusakan DAS tersebut. Ia meminta hasil pengungkapannya dikemudian akan dipublikasikan secara terbuka.
“Kita minta hukum di negara kita tegas, pihak siapa yang terlibat, baik penjual pohon atau pembeli, saya rasa mereka sudah jahat terhadap lingkungan “, pungkasnya.
( Jonson Simamora )