Polsek Saribudolok diduga membiarkan perjudian merajala di wilayahnya meskipun saat ini masih bulan puasa. apakah tidak ada razia PEKAT ( penyakit masyarakat), sehingga mesin judi tembak ikan ini masih terus beroperasi?
Lokalisasi judi itu tidak jauh dari markas Polsek Saribudolok “mengetahui tapi dibiarkan” seperti di ruko gandeng di jalan Saranpadang, kelurahan Saribudolok, kecamatan Silima kuta, kabupaten Simalungun terdapat 2 mesin judi tembak ikan yang beroperasi.
Lokasi perjudian ini sangat dekat dengan rumah ibadah GBKP Saribudolok dan SMA/SMK Plus Efarina Saribudolok, apakah lokasi perjudian ini tidak menggangu ibadah dan perkembangan generasi muda kita?
terlebih lagi jarak dari lokasi judi tersebut sangat dengan sekolah SMA/SMK Plus Efarina.
Menurut pengakuan penjaga cantik mesin tembak ikan, mesin ini milik Antonius Sipayung dan pengelola disebut bernama Rey Ginting yg berdomisili di Kabanjahe.
(Amy)