banner 468x60
Berita

Melkianus Conterius Seran, SH, MH, Kuasa Hukum Januarius J Mau, Amd: Skenario yang Dimainkan Oleh Antonius Un (Caleg PKB) Dinilai Gagal

Avatar photo
1190
×

Melkianus Conterius Seran, SH, MH, Kuasa Hukum Januarius J Mau, Amd: Skenario yang Dimainkan Oleh Antonius Un (Caleg PKB) Dinilai Gagal

Sebarkan artikel ini

Caleg terpilih DPRD Kabupaten Malaka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 atas nama Antonius Un sudah diperiksa oleh Bawaslu terkait dugaan money politik yang dilakukan menjelang Pemilu Legislatif pada 14 Februari lalu di Desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka. Hal ini diungkapkan oleh Melkianus Conterius Seran, SH, MH, Kuasa Hukum Januarius J Mau, Amd sebagai pelapor

Menurut Melkianus, setiap kasus pasti ada tahapan-tahapan, jadi sementara ini dalam tahap lidik, lalu akan dinaikkan status ke tahap sidik, jika sudah ditahap sidik berarti sudah ada penetapan tersangka Anton Un dan teman-teman yang lain,”

banner 468x60

“Jadi, memang prosesnya seperti itu ada tahapan lidik dan ada tahapan Sidik. kalau Sidik berarti Seperti yang saya jelaskan di muka tadi bahwa sudah ditemukan tersangkanya berdasarkan bukti permulaannya yang cukup, bahwa Anton un itu sebagai pelaku beserta tim suksesnya,” kata Ketua Peradi Atambua itu (Kabupaten Belu, Malaka, dan TTU).

Terkait dengan materi pemeriksaan, Melkianus mengaku sudah bertemu langsung dengan ketua Bawaslu berkoordinasi dalam rangka untuk mengetahui persis saksi-saksi, berapa yang sudah dihadirkan dan bagaimana keterangan mereka termasuk keterangan daripada terlapor dalam hal ini Anton Un

Jadi, kata Melkianus selaku PH, di sana Pak Nadap (Ketua Bawaslu_red) menyampaikan bahwa memang ada satu keterangan dari Anton Un dan saksi, yang menerangkan bahwa uang yang diberikan itu untuk saksi bukan tujuan untuk memilih calon tertentu dalam hal ini memilih dirinya.

Lalu ada juga pengakuan dari tim suksesnya yang bernama WN, termasuk juga Elfrida Amanda Un yang membagikan uang. Menurut keterangan mereka, bahwa uang yang mereka kasih itu untuk rekrut saksi.

Baca Juga :  Pemkab Samosir bersama Usaid Erat Lakukan Asistensi Teknis Pengembangan Kapasitas, Kebijakan dan Kelembagaan TPPS

Namun, menurut Melkianus bicara hukum berarti bicara logika artinya bicara hal yang rasional dan yang masuk akal. Pertanyaannya, “bagaimana seorang Anton Un mendalilkan atau melakukan alibi bahwa uang yang diberikan itu uang untuk rekrut saksi?”

“Saya menilai bahwa ini sesuatu yang tidak masuk akal karena setelah saya cek ternyata Anton Un punya zona wilayah untuk rekrut saksi itu di Malaka Timur bukan di Io Kufeu. Ini merupakan satu kejanggalan,”sehingga perlu dikaji lagi oleh bawaslu, tegas Melkianus

“Kejanggalan yang kedua, Anton Un merekrut saksi itu merupakan orang yang tidak berpendidikan, ini masuk akal di mana?” tanyanya

Dikatakan, orang yang ia rekrut sebagai saksi itu tidak bisa membaca, tidak bisa menulis, dan tidak bisa berbahasa Indonesia, ini alibi yang tidak masuk di akal. Skenario yang dimainkan oleh Anton Un dinilai gagal

“Misalnya kita punya saksi yang namanya Metriana, ini menerima uang tunai langsung dari dari Anton Un selaku caleg, dan dia sudah diperiksa, orang-orang seperti Metriana ini apakah pantas menjadi saksi pileg, sementara dilihat dari pendidikan ini tidak punya kualifikasi, ini sangat tidak masuk di akal. Itu kejanggalan yang kedua yang kita rasa bahwa Anton Un tidak rasional,” ungkap ketua Peradi Atambua itu

Kemudian, lanjutnya, di satu momen di tanggal 9 Februari, dia bertemu dengan Empat (4) orang termasuk saksi yang kita hadirkan yang namanya Metriana di rumahnya Mama Elisabeth lalu di sana Anton Un langsung memberikan sejumlah uang perorang Rp.200. 000 untuk memilih dia sebagai salah satu caleg, bukan untuk rekrut saksi”

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Kepada Pelatih Berprestasi 

“Kalau itu tujuannya untuk rekrut saksi, memangnya di satu TPS butuh berapa saksi? Sementara ada Empat (4) orang, yang dikasih uang. Sedangkan menurut regulasi hanya satu orang yang dikasih mandat untuk menjadi saksi, berarti tiganya sebagai apa, ini kita perlu uji supaya jelas,”

Menurut Melki, alibi dari Anton Un itu hanya sekedar alibi untuk mengaburkan pembuktian di dalam perkara ini.

Dirinya menilai bahwa alibi itu akan menjadi kabur, sehingga dirinya sebagai PH dari pihak korban yang dirugikan dalam hal ini Januarius J Mau, Amd meminta supaya hadirkan lagi salah satu saksi Romana Lotu yang juga diduga menerimauang dari Anton Un

“Kami minta supaya hadirkan lagi saksi supaya diperiksa. Sehingga untuk memenuhi ambang batas daripada pembuktian minimal dua alat bukti yang bisa ada persesuaian keterangan maka saya sebagai PH meminta kepada Bawaslu untuk lebih jeli dan saya minta untuk periksa lagi saksi yang nanti akan dihadirkan,”

Melkianus juga meminta kepada Bawaslu untuk bisa mendalami semua keterangan tidak hanya sekedar pengakuan daripada Anton Un dan saksi WN dan sak Elfrida Amanda Un

“Secara yiridis normatif terlapor atau tersangka itu punya hak ingkar, dia boleh berbohong seribu kali tetapi ingat, keterangan itu hanya untuk dirinya sendiri. Silakan dia mau berbohong,” Karena dia tidak disumpah oleh karena itu keterangnya tidak dapat di jadikan dasar bukti untuk mengatakan bahwa uang itu diberikan untuk rekrut saksi pileg

Sementara terkait dengan pengakuan bahwa selama ini yang materi pemeriksaan dari Bawaslu terhadap laporan ini, bahwa mereka mengejar dari mana sumber uang itu apakah dari Anton Un atau dari siapa?

Baca Juga :  Pemerintah Desa Siring Agung Salurkan BLT DD Tahap Ke-4

Menurut Melkianus ini sudah terbukti ketika Anton Un diperiksa dan saksi Wandelinus Neno dan ada pernyataan lengkap serta keterangan dari Anton Un bahwa dia memberikan uang itu untuk merekrut saksi, artinya apa, menurut hukum pengakuan merupakan bukti yang sempurna dan menentukan

Dari pengakuan itu, Melkianus mengatakan, Anton Un dan saksi Wandelinus Neno sudah mengakui bahwa sumber uangnya jelas dari dia Anton Un sehingga tidak perlu lagi pembuktian lebih lanjut. Bukti apa lagi yang mau dicari oleh Bawaslu sekarang yang kita mau buktikan ini ada atau tidak maksud dan tujuan dari pemberian uang kepada saksi Metriana dan Yuliana. Untuk apa dan ini sudah terbukti dari pengakuan mereka bahwa uang yang diterima itu untuk memilih Anton Un sebagai Caleg waktu itu.

 

“Jadi saya selaku PH dari pelapor, saya minta dengan tegas kepada Bawaslu untuk mendalami betul dan menggali betul kasus ini sehingga bisa menjadi terang benderang karena di dalam hukum pidana itu bukti harus terang seterang cahaya yang disebut dengan asas ” In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clationes”. Jadi tidak harus sekedar kita mengaburkan kasus tetapi paling tidak sejauh mana pengakuan dari pada saksi itu, dan sejauhmana dasar pengetahuan dari pada saksi tersebut sehingga kemudian kebenaran materil dalam kasus ini bisa terungkap” bebernya

Dirinya sebagai PH juga meminta kepada Bawaslu untuk melakukan kajian ulang, mumpung masih dalam tahap lidik.

 

“Kami berharap supaya diperiksa semua saksi yang menerima uang langsung dari Anton Un dan kami siap hadirkan lagi saksi.” Pungkas Melkianus

banner 468x60
error: Content is protected !!