banner 468x60
Berita  

Mantan Ketua KPK: Saya Diminta Oleh Presiden Untuk Menghentikan Kasus Yang Menjerat Setia Novanto

Avatar photo
banner 468x60

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Agus Raharjo menilai revisi undang-undang KPK terjadi karena tidak terlepas dari keputusannya menolak perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi Untuk menghentikan kasus korupsi e-ktp yang menjerat Setya Novanto

 

banner 468x60

 

Hal tersebut disampaikan Agus Raharjo pada sebuah wawancara eksklusif dalam program acara TV yang tayang pada Kamis, 30 November 2023 malam

 

Adapun Setnov diketahui pada saat kasus E-KTP tengah diusut KPK, dia menjabat sebagai ketua DPR RI. Selain itu, di saat yang sama Setnov juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar Partai Politik yang mendukung pemerintahan Jokowi.

 

Belakangan Setnov ditetapkan sebagai tersangka mega proyek E-KTP yang merugikan negara Rp.2,3 Triliun pada 17 Juli 2017.

 

Agus mengungkapkan bahwa pada saat itu memang sudah ada upaya untuk menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil lantaran KPK saat itu masih independen dan tidak berada dalam rumpun eksekutif atau di bawah presiden.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Harian Menghadiri Musyawarah Desa & RKP Tahun 2024  di Desa Turpuk Malau 

 

“Kita masih bisa menjangkau atau bisa tidak mengikuti apa yang diinginkan presiden” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi

 

Agus menceritakan, kemudian dirinya dipanggil menghadap Presiden Jokowi, saat itu, Agus mengaku sempat merasa heran karena dipanggil sendirian tanpa empat komisioner KPK lainnya.

“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendiri oleh Presiden. Saya heran biasanya memanggil berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang Wartawan,” ucap Agus

“Di sana, begitu saya masuk Presiden sudah marah karena baru saya masuk beliau sudah teriak “hentikan!”

Baca Juga :  Mantan Kades Dan Operator Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Modus Kegiatan Fiktif

Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku, awalnya merasa bingung maksud kata hentikan yang diucapkan Presiden Jokowi, namun akhirnya ia mengerti bahwa maksud ucapan itu agar dirinya menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov

“Saya heran yang dihentikan apanya setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suara Hentikan itu adalah kasus Setnov ketua DPR pada waktu itu mempunyai kasus E-KTP,” ucap Agus

Namun Ia pun mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat pemerintah penyidikan atau sprindik telah diterbitkan

“Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu. saat itu di KPK tidak ada SP3 tidak mungkin saya memberhentikan itu,” ujarnya

“Karena tugas di KPK seperti itu makanya kemudian tidak saya perhatikan saya jalan terus.”

Baca Juga :  Vandiko T. Gultom Pesankan Agar Aparatur Pemerintah Dan ASN Menjaga Netralisasi Pemilu 2024

Setelah kejadian itu, kata dia, terjadilah revisi undang-undang KPK yang memuat ketentuan mekanisme seperti yang bisa menyetop perkara penyidikan di KPK. Selain itu KPK tak lagi independen karena berada di bawah presiden.

“Intinya revisi undang-undang itu kan SP3 menjadi ada kemudian di bawah Presiden karena mungkin pada waktu itu Presiden merasa bahwa ini ketua KPK diperintah kok nggak mau apa mungkin begitu” kata Agus

banner 468x60
Editor: Ridho Seran
error: Content is protected !!