banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara

Avatar photo
2738
×

Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka yakni BG (Mantan Kadis Perkim Taput) dan WL penyedia Barang dan Jasa dugaan korupsi kegiatan penataan pengembangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Dinas Perumahan dan Permukiman Taput.

“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi LPJU tahun 2020 pada Dinas Perkim, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti antara lain keterangan para saksi, ahli, surat dan petunjuk serta telah dilakukan penyitaan barang bukti dan menetapkan dua tersangka,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Dedy Frits Rajagukguk, Kamis (5/2).

banner 468x60

Dedy juga memaparkan bahwa kegiatan yang diusut dibagi menjadi beberapa program kegiatan dimana untuk kegiatan penataan/pengembangan LPJU dan lampu taman dianggarkan dengan jumlah pagu sejumlah Rp. 13.600.000.000, yang dibagi menjadi 73 paket.

Mantan Kadis Perumahan Pemukiman BG dan kontraktor WL berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print.02/L.2.21/Fd.2/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 PRINT -02A/L.2.21/Fd.2/04/2025 tanggal 23 April 2025.

“Tersangka BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 selaku pengguna anggaran menetapkan rencana anggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah (RKAP SKPD) Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 untuk 73 kegiatan antara lain 15 kegiatan lampu penerangan jalan umum dan 58 kegiatan lampu taman,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Samosir Surprise HUT TNI ke - 78

Lanjut Dedy, tersangka BG dalam menyusun dan menetapkan rencana anggaran kegiatan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan melakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp.200.000.000, walaupun sifat kegiatannya sejenis, dan tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender.

Pada saat persiapan pengadaan barang/jasa, PPK tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan tersangka WL dengan melakukan mark up harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan,” terangnya.

Menurut Dedy, tersangka WL selanjutnya mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksanaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG, dimana karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi teknis, biaya dan survei penyedia.

Baca Juga :  Bagian Operasi Berantas Premanisme, Polres Bitung Tertibkan Parkir Liar

Tersangka WL dalam melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan lampu taman tersebut melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang lampu taman dan material LPJU kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim,” jelasnya.

Dan, PPK tidak melakukan tupoksinya saat di mana setelah pekerjaan selesai 100% pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia.

Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan serta melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 57 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan angka 7.10, angka 7.12, angka 8.4, angka 8.5 Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

“Akibat dari perbuatan tersangka BG dan tersangka WL telah menimbulkan kerugian keuangan negara, hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2026 sejumlah Rp.4.858.953.437 miliar,” imbuh Dedy.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Rapat Evaluasi dan Monitoring PTSL Tahun 2025

Kedua tersangka dijerat pasal 603 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 604 Jo Pasal 20 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tarutung,” sebutnya.

Dedy menegaskan, pihaknya masih tahap pengembangan, bukan hanya mengejar ataupun menindak pelaku tindak pidana korupsi, namun yang paling penting untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tim Penyidik tetap melakukan pegembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk dimintai pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya,” tukasnya.

(red)

 

banner 468x60
banner 468x60
Berita

Bravo Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kakak…

error: Content is protected !!